AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 07 Oktober 2020
0 dilihat
AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran
Sejumlah jurnalis saat turun ke jalan dalam sebuah aksi/demo. Foto: Repro google.com

" UU sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah Undang-Undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 Undang-Undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir. "

JAKARTA, TELISIK.ID - DPR telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik pada 5 Oktober lalu.

Dari pengesahan RUU tersebut kini menuai protes dari berbagai pihak, baik mahasiswa, buruh hingga para penggiat media massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, yang dipimpin oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum dan Revolusi Riza sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam pernyataan sikapnya, mengungkapkan, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

UU sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah Undang-Undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 Undang-Undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

UU yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Ketenagakerjaan. UU Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.

Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.

Meski Indonesia dilanda pandemi yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan.

Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan COVID-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang. Pemerintah merevisi cukup banyak pasal UU Ketenagakerjaan yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan pekerja.

UU baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.

Baca juga: Besok, BEM Seluruh Indonesia Demo Besar-besaran

Menyikapi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, AJI menyatakan sikap:

1. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.

Pembahasan UU dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh.

Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat UU ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311 ribu dan lebih dari 11 ribu meninggal.

Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan UU ini.

Maka, AJI menilai, pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insentif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup.

Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi.

2. Mengecam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena merevisi pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Omnibus Law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi.

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Untungkan China

Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap.

Ketentuan baru ini membuat status kontrak semacam ini akan semakin luas dan merugikan pekerja media. Omnibus Law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya satu hari dalam seminggu.

Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama. Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja.

Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi.

3. Mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi Undang-Undang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.

Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.

Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah. Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga