Pengusaha Karaoke Minta Kepastian Pemkot Kendari Buka Kembali THM
Reporter
Selasa, 09 Juni 2020 / 3:18 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) meminta kepastian Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk dibukanya kembali tempat karaoke yang ada.
Seperti yang disampaikan oleh Manager Operasional Inul Vizta Karaoke Kendari, Amran bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian kapan diperbolehkan dibukanya kembali THM.
Padahal katanya, pihak THM yang ada di Kota Kendari telah siap menjalankan protokol COVID-19 dalam menyambut kebijakan New Normal.
"Kemarin, Tanggal 1 sampai 7 Juni itu sudah ada surat dari Pemkot batas penutupan, tapi kami dengar diperpanjang lagi. Tapi belum ada kepastian sampai kapan, suratnya juga belum ada," katanya, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Partai Golkar Rekomendasikan Arhawi, Kandidat Lain Masih Surat Tugas
Olehnya itu, pihaknya meminta Pemkot Kendari agar memberi kepastian terhadap pelaku usaha THM kapan dibukanya kembali usaha karaoke mereka.
Mengingat katanya, pengeluaran yang dilakukan pihak managemen sangat besar semenjak ditutupnya THM sejak Maret 2020 lalu hingga sekarang.
"Kita ini sudah habis-habisan, belum lagi gaji karyawan yang dirumahkan jalan terus, belum lagi biaya operasional, seperti listrik dan lainnya yang jalan terus," paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokab) Kota Kendari, Ulil Amri menjelaskan, hingga kini pihaknya telah menerima empat surat edaran dari Pemkot terkait penutupan THM.
Namun katanya, sampai sekarang belum juga ada kepastian, padahal pihaknya sudah siap menerakan protokol COVID-19, mulai dari karyawan hingga para tamu yang berkunjung nantinya.
Baca juga: Loka Meohai Kendari Salurkan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas
"Kita sangat siap untuk buka kembali. Protokol kesehatan juga sudah siap sekali, dari menjaga jarak karyawan dan pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan bahkan pengurangan 50 persen tamu di room," paparnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung Pemkot dalam setiap keputusannya, hanya saja katanya Arokab meminta kepastian dari Pemkot Kendari.
"Ini kan belum ada kepastian. Jadi kita minta kepastian pemerintah soal ini," pintanya.
Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain, Senin (8/6/2020) mempersilakan pada tiga objek yakni, rumah ibadah, pelaku usaha dan sekolah yang berada pada kelurahan zona hijau mengusulkan pembukaan pada Dinas Kesehatan, sambil menunggu kebijakan berlakunya new normal di Kota Kendari.
Dari 65 Kelurahan di Kota Kendari 24 sudah dinyatakan sebagai zona hijau.
Reporter: Kardin
Editor: Sumarlin