Hukum dan Pahala Menafkahi Janda dalam Islam
Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 19 Desember 2025
0 dilihat
Menurut para ulama membantu atau menafkahi janda merupakan ibadah. Foto: Repro Siar Indomedia
" Dalam ajaran Islam, janda atau wanita yang ditinggal cerai atau meninggal suaminya termasuk kelompok yang mendapat perhatian khusus "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam ajaran Islam, janda atau wanita yang ditinggal cerai atau meninggal suaminya termasuk kelompok yang mendapat perhatian khusus.
Syariat Islam tidak hanya melindungi hak-hak mereka secara finansial, tetapi juga mendorong umat untuk memuliakan dan membantu para janda melalui nafkah sukarela yang berpahala besar.
Menurut para ulama, membantu janda bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga ibadah yang ganjarannya setara dengan berjihad di jalan Allah atau berpuasa sunnah secara kontinu.
Hukum menafkahi janda dalam Islam bersifat sunnah bagi masyarakat umum, terutama jika janda tersebut dalam kondisi fakir miskin atau terlantar.
Namun, bagi keluarga terdekat seperti ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki yang dewasa, kewajiban ini bisa menjadi wajib setelah masa iddah (masa tunggu) selesai, berdasarkan hubungan kekerabatan dan kemampuan finansial.
Baca Juga: Apakah Pintu Taubat Bisa Tertutup? Ini Penjelasan Ulama
Melansir inews.id, Jumat (19/12/2025), salah satu dalil utama yang sering dikutip adalah hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari". (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan:
"Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud." (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal).
Menurut ulama seperti Syafiq Riza Basalamah, ini menjadi pengingat bahwa menolong janda adalah alternatif ibadah bagi yang tidak mampu melakukan jihad fisik.
Lebih lanjut, keutamaan ini tidak terbatas pada nafkah finansial saja. Memuliakan janda bisa dilakukan melalui pernikahan, yang dalam Islam hukumnya mubah dan bahkan sunnah jika diniatkan untuk melindungi kehormatan serta menafkahi anak yatim yang mungkin dimiliki janda tersebut.
Rasulullah SAW sendiri mencontohkan hal ini dengan menikahi beberapa janda, seperti Khadijah dan Ummu Salamah, untuk memuliakan status mereka, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Bolehkah Imam Memperpanjang Bacaan Salat? Begini Penjelasan Ulama
Ada juga pandangan bahwa pahala menikahi janda bisa lebih besar daripada menikahi gadis, terutama jika niatnya ikhlas untuk menolong, meskipun Al-Qur’an menjanjikan kecukupan rezeki bagi siapa pun yang menikah dengan niat baik.
Dalam konteks masyarakat modern, stigma terhadap janda masih menjadi isu. Namun, Islam justru mengangkat derajat mereka melalui amalan ini.
Para ulama menekankan bahwa membantu janda, baik melalui nafkah langsung atau pernikahan, adalah wujud rahmatan lil alamin dan bisa mendatangkan rezeki yang berlimpah dari Allah SWT.
Di era digital, diskusi tentang topik ini sering muncul di media sosial, mengingatkan umat untuk lebih peduli terhadap kelompok ini.
Dengan semakin banyaknya kasus janda yang kesulitan ekonomi, diharapkan masyarakat Muslim semakin tergerak untuk menerapkan ajaran ini. Wallahu a'lam. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS