Penyuluhan PTSL di Buteng: Target 1.000 Sertifikat Tanah
Reporter
Jumat, 17 Januari 2025 / 2:42 pm
BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Kantor Pertanahan Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar masyarakat desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai objek PTSL tahun anggaran 2025, Jumat (16/01/2025).
Penyuluhan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Balai Kantor Desa Lalibo yang dihadiri perwakilan dari 9 desa/kelurahan di tiga kecamatan: Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, dan Lakudo.
Sementara itu, Balai Desa Kamama Mekar menjadi tempat penyuluhan bagi 6 desa/kelurahan dari dua kecamatan: Gu dan Sangia Wambulu.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL, sehingga mereka dapat mendaftarkan tanah yang belum terdaftar atau bersertifikat untuk mencapai kepastian hukum kepemilikan.
I Gde Beniyasa, S.ST., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah, menjelaskan bahwa 15 desa/kelurahan telah ditetapkan sebagai objek program PTSL tahun 2025 dengan kuota 1.000 sertifikat.
Baca Juga: Kepala BPN Sebut PTSL Sasar 3.500 Bidang Tanah di 15 Desa Kabupaten Buton
Ia menegaskan pentingnya melengkapi persyaratan pendaftaran tanah, termasuk KTP, KK, dan dokumen kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat keterangan waris, atau hibah.
“Selama pendataan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Kami hanya memproses tanah yang tidak bermasalah dan memastikan semuanya sudah clear,” tegas Beniyasa.
Ia juga menekankan bahwa pengukuran tanah tidak menjamin penerbitan sertifikat jika persyaratan belum lengkap.
“Pengukuran dilakukan, tetapi sertifikat hanya bisa diterbitkan jika semua dokumen lengkap dan ditandatangani oleh pemerintah desa/kelurahan setempat,” tambahnya.
Menurut Beniyasa, pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan gratis, namun ada biaya pengurusan pra-sertifikasi seperti penyiapan dokumen kepemilikan dan patok yang diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Di Sulawesi Tenggara, biaya ini tidak boleh melebihi Rp 350 ribu.
Ia mengajak masyarakat Buton Tengah untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. “Mari kita sukseskan program PTSL yang merupakan tindak lanjut dari program Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Kabupaten Konawe Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Hasil PTSL
Dirman, Penjabat Kepala Desa Lalibo, menyambut baik program ini. Menurutnya, Kecamatan Mawasangka Tengah mendapatkan kuota untuk dua desa, yakni Desa Lanto dan Desa Lalibo. Desa Lalibo sendiri mendapatkan kuota 100 pendaftar.
Dirman menambahkan, sebagian besar tanah di desanya sudah bersertifikat, dan yang belum sudah mulai didaftarkan.
“Hampir semua masyarakat di sini sudah memiliki sertifikat, dan yang belum juga sebagian besar telah mendaftar,” ujarnya. (B)
Penulis: Muh. Adi Alamsyah
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS