Kepala BPN Sebut PTSL Sasar 3.500 Bidang Tanah di 15 Desa Kabupaten Buton
Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 25 Oktober 2024
0 dilihat
Kepala BPN Buton Yusuf S.St bersama Kasi Penetapan hak dan pendaftaran, ketika ditemui awak media. Foto: Ist
" Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengumumkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025 akan menyasar 3.500 bidang tanah di 15 desa "
BUTON, TELISIK.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengumumkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025 akan menyasar 3.500 bidang tanah di 15 desa.
Kepala BPN Kabupaten Buton, M. Yusuf, menjelaskan bahwa alokasi ini mencakup empat kecamatan, dengan dua desa di Kecamatan Wabula, yaitu Desa Wabula 1 dan Desa Wabula.
“Dari 3.500 bidang, kami alokasikan di 15 desa. Untuk Kecamatan Wabula, Desa Wabula 1 akan mendapatkan lebih dari 200 bidang karena belum ada kegiatan BPN di sana. Sisanya akan disebar ke desa-desa lainnya di Kecamatan Wolowa, Lasalimu Selatan, dan Lasalimu,” ungkapnya, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Ribuan Peserta Meriahkan Kemah Pramuka Haroana Baubau
Yusuf menambahkan bahwa untuk menentukan alokasi, BPN harus melihat data pertanahan yang ada, sehingga data final belum sepenuhnya tersedia.
“Data fiks belum ada, hanya pembagian data di Wabula 1 karena desa tersebut belum masuk dalam kegiatan kami,” jelasnya.
Penetapan 15 desa tersebut dilakukan berdasarkan seleksi kesiapan desa. Jika jumlah bidang yang terdaftar mencapai 3.500, BPN segera menutup program tersebut untuk menghindari masalah jika jumlahnya lebih banyak.
“Sertifikat program PTSL ini ditargetkan selesai pada tahun 2025,” kata Yusuf.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Apresiasi Kampung Organik di Kelurahan Asinua
Yusuf menjelaskan manfaat dari memiliki sertifikat tanah, antara lain:
1. Tanda Bukti Hak: Sertifikat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik.
2. Jaminan Permodalan: Sertifikat membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses permodalan.
3. Sertifikat Elektronik: Dengan adanya sertifikat elektronik, data tanah akan terjamin. Jika sertifikat fisik rusak, data digitalnya tetap aman. “Dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik dapat langsung melihat sertifikat masing-masing,” jelasnya. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS