Peradi SAI Bersama Fakultas Syariah Selenggarakan Pendidikan Khusus Advokat

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Sabtu, 05 Oktober 2024  /  9:49 pm

DPC Peradi SAI Kendari bersama Fakultas syariah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2024 yang diikuti 15 peserta di Aula Fakultas Syariah, Sabtu (5/10/2024). Foto: Ibnu/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - DPC Peradi SAI Kendari bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Kendari, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 15 peserta dan berlangsung di Aula Fakultas Syariah pada Sabtu (5/10/2024).

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Prof. Dr. Kamaruddin, SH.MH, mengapresiasi kepercayaan Peradi SAI untuk menyelenggarakan PKPA keempat ini. Menurutnya, kerja sama ini akan berkontribusi positif dalam menghasilkan advokat yang kompeten.

“Ini menunjukkan bahwa hukum syariah mampu bersaing dalam konteks hukum internasional,” ungkap Kamaruddin.

Baca Juga: Sempat Frustrasi, Pelaku UMKM Asal Konawe Selatan Ini Sukses Kembangkan Usaha Jasa Servis Sofa

Ia juga berharap alumni Fakultas Syariah dapat memanfaatkan PKPA untuk menjadi advokat yang mandiri dan profesional.

Ketua DPC Peradi Kendari, Dahlan Moga, menambahkan bahwa pemilihan Fakultas Syariah IAIN Kendari menunjukkan bahwa alumninya memiliki peluang yang besar untuk menjadi advokat, setara dengan alumni dari fakultas hukum lainnya.

Baca Juga: Cagub ASR-Hugua Kampanye di Kendari, Paparkan Delapan Program Unggulan

“Alumni Fakultas Syariah bahkan memiliki nilai lebih, dan kami berkomitmen membuka jalan bagi mereka untuk berkarier sebagai advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PKPA, Sukrianto, menjelaskan bahwa ada 16 poin pembelajaran yang akan disampaikan dalam PKPA kali ini, dengan menghadirkan narasumber berkompeten, termasuk pengacara nasional dan internasional, serta alumni Fakultas Syariah yang berprestasi.

“Kami berusaha menghadirkan narasumber yang dapat memberikan wawasan luas bagi peserta,” jelasnya. (Adv/A)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS