Perampok Bersenjata Api Gasak Duit Rp 18 Juta Ditangkap di Rumah Makan

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 07 Maret 2023  /  8:43 pm

Kedua terduga pelaku ketika diamankan petugas kepolisian dari Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dan dari Rokan Hilir Provinsi Riau beserta barang bukti senjata api. Foto: Humas Polda Sumatera Utara.

MEDAN, TELISIK.ID - Dua terduga perampok bersenjata api ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Adapun kedua pelaku adalah Faisal Sumarlin dan BP alias Bonet warga Kabupaten Simalungun. Mereka diduga melakukan aksi perampokan terhadap bos atau penampung buah kelapa sawit yang berada di gudang kelapa sawit Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku perampokan itu.

"Kedua pelaku ini diamankan karena melakukan perampokan terhadap warga di Kabupaten Simalungun. Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api," ungkap Hadi, melalui selulernya, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan Hadi, keduanya melarikan diri usai melakukan aksi itu. Mereka berhasil merampok tas milik korban yang berisi uang sekitar Rp 18 juta.

Baca Juga: 4 Perampok Bacok Anak di Bawah Umur, Sepeda Motor Dibawa Kabur

"Saat lokasi sedang sepi, satu orang pelaku masuk ke dalam gudang, menodong korban dengan senjata api miliknya. Sedangkan pelaku lainnya menunggu di luar gudang dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil merampok, mereka langsung melarikan diri. Kejadian perampok itu terjadi Kamis 2 Maret 2023," tambahnya.

Setelah kejadian, keduanya melarikan diri dan korban membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara. Selanjutnya tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Keduanya diamankan di tempat terpisah, Faisal Sumarlin ditangkap Minggu 5 Maret 2023 kemarin di Jalan Diponegoro, Gang Nangka, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan dan Bondet ditangkap di satu rumah makan Jalan Lintas Medan-Pekanbaru, Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Saat ini, keduanya sudah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara," terangnya.

Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung menambahkan, keduanya sudah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara. Tim gabungan yang melakukan penangkapan.

"Iya, kerjasama tim. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diinterogasi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara," ucapnya.

Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara itu mengaku, keduanya adalah resedivis kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Eks Wali Kota Blitar Diduga Otak Perampokan

"Iya, Polres Simalungun juga yang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mereka sudah menjalani hukuman. Tapi mereka berulah dan akhirnya ditangkap kembali. Ini resedivis," terangnya.

AKBP Ronald Sipayung menambahkan, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dari pelaku juga diamankan satu buah senjata api dan sejumlah amunisi serta uang tunai. Dalam kasus ini, pelakunya hanya mereka berdua," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS