Delapan Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 November 2023
0 dilihat
Delapan Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin
AS (54), seorang penjaga kantin di SDN 1 Tapulaga, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap 8 bocah di bawah umur. Foto: Kolase

" Seorang pria berinisial AS (54), penjaga kantin di SDN 1 Tapulaga, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 8 bocah SD "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial AS (54), penjaga kantin di SDN 1 Tapulaga, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 8 bocah SD.

Peristiwa itu terungkap setelah salah satu orang tua korban, melaporkan adanya tindakan cabul terhadap anak-anak di bawah umur pada Rabu, (29/11/2023).

Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia berhasil menangkap AS sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 10.00 Wita. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/422/XI/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA.

Baca Juga: Mayat Laki-Laki di Kendari Ditemukan dalam Mobil Terparkir Depan Toko Sudah Dua Hari

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian yang mengejutkan. Awalnya, pada 25 November 2023, korban berinisial NS pergi ke sekolah dan memutuskan singgah di kantin milik tersangka. Tersangka lalu menarik tangan korban dan melakukan pencabulan di dalam kantin yang sepi.

Seorang teman korban tiba-tiba muncul, memaksa tersangka melepaskan korban. NS kemudian menceritakan insiden tragis tersebut kepada ibunya dan tetangga. Setelahnya, para tetangga lainnya juga mengonfirmasi, jika beberapa anak mereka juga menjadi korban serupa oleh tersangka.

Para korban yang teridentifikasi adalah NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10), dan NR (8). Menyusul pengungkapan ini, penyidik masih berupaya menggali informasi apakah masih ada korban lain serta mengidentifikasi motif tersangka dalam melakukan perbuatan itu.

Baca Juga: Hakim Ketua Kasus Alfamidi Diganti, PN Kendari: Tidak Ada Kaitan dengan Walk Out JPU

Pelanggaran itu membuat tersangka terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5.000.000.000. Tindakan itu tidak hanya mencoreng nama pelaku, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada para korban.

Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak sekolah, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga