Pukul Security Gara-Gara Masker, Oknum PNS Ini Ketahuan Bawa Ganja

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Agustus 2020
0 dilihat
Pukul Security Gara-Gara Masker, Oknum PNS Ini Ketahuan Bawa Ganja
AS, oknum PNS di Rutan Tanjung Gustan Medan saat berada di Polsek Medan Baru. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Dari pemeriksaan petugas, AS mengakui perbuatannya. Terkait narkoba jenis daun ganja, AS mengakui barang haram tersebut akan diberikannya kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta Medan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum PNS yang berdinas di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan nekat memukul seorang petugas keamanan (security) di Plaza Medan Fair.

Pelaku bernama AS (54) warga Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Baru setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, AS yang merupakan pengunjung di Plaza Medan Fair ditangkap karena memukul seorang petugas keamanan atau security Plaza Medan Fair, menggunakan balok, Rabu (12/8/2020) lalu.

"AS itu pengunjung Plaza Medan Fair. Saat itu dia tidak menggunakan masker. Karena dia tidak memakai masker, security menegur dan meminta AS harus mengikuti protokol kesehatan. Karena tidak terima ditegur, AS mengambil balok yang disimpannya di dalam tas dan memukul security," kata Aris Wibowo, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Transaksi Sabu di Bombana Digagalkan, Tiga Pria Ditangkap

Setelah mendapatkan informasi keributan di Plaza Medan Fair, petugas kepolisian Polsek Medan Baru turun mengamankan situasi.

Petugas kepolisian Polsek Medan Baru kemudian menggeledah tas milik AS. Dari tas itu, petugas kepolisian mendapatkan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja. Dengan barang bukti itu, AS dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa secara intensif.

"Dari pemeriksaan petugas, AS mengakui perbuatannya. Terkait narkoba jenis daun ganja, AS mengakui barang haram tersebut akan diberikannya kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujarnya.

AS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 dan 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga