Perampok Bersenjata Api Ini Mengenal Target
Reporter Medan
Kamis, 09 Maret 2023 / 9:04 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, menangkap dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api di gudang kelapa sawit Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang.
Dua orang pelaku itu adalah Budi dan Faisal, keduanya diamankan di lokasi terpisah dan waktu yang berbeda. Budi adalah sosok pelaku utama yang juga mengenal korbannya berinisial R sebagai penampung buah sawit milik masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan itu kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (9/3/2023) petang.
Baca Juga: Terduga Kurir Bawa 46 Kg Sabu Pakai Mobil Mewah Ditangkap
"Iya, pelaku ini adalah warga Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Bahkan, pelaku juga sering menjual buah sawit dengan korban," ungkapnya.
Pelaku sudah beberapa bulan melakukan pengintaian pergerakan korban. Terakhir, mereka mengetahui jika korban akan menerima uang dari pegawainya sebesar Rp18 jutaan.
"Selanjutnya, kawanan pelaku mulai bergerak dan beraksi. Budi langsung masuk ke dalam gudang, dia menodongkan senjata terhadap korban dengan memakai penutup wajah. Sedangkan Faisal menunggu di luar gudang memantau situasi. Setelah uang diserahkan korban, pelaku langsung melarikan diri," tuturnya.
Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan menangkap keduanya.
"Jadi, kejadian itu terjadi Kamis 2 Maret 2023 dan pelaku berhasil ditangkap Minggu 5 Maret 2023. Budi ditangkap di Riau dan Faisal di Kabupaten Asahan," terangnya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menambahkan, Budi adalah pemilik senjata rakitan jenis revolver. Dia melakukan pengancaman terhadap korban.
"Setelah berhasil merampok uang korban, keduanya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," ucapnya.
Kemudian, korban sempat berteriak dan didengar oleh warga sekitar lokasi kejadian. Akan tetapi, kawanan perampok itu meletuskan senjata ke udara agar bisa melarikannya diri dan menghindari amukan massa.
Baca Juga: 3 Lagi Anggota Ormas Aniaya Prajurit TNI di Kafe Ditangkap
"Warga menjadi takut mendekat, karena pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya korban membuat pengaduan dan akhirnya kami dalami dengan memeriksa sejumlah saksi dilokasi kejadian," tambahnya.
Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara ini menambahkan, terduga pelaku Budi diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
"Dari kedua pelaku, kami amankan senjata api rakitan dan sepeda motor milik pelaku. Keduanya kami persangkakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS