Bharada E Bisa Tetap Jadi Anggota Polri, Pengacara Brigadir J Menangis

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Bharada E Bisa Tetap Jadi Anggota Polri, Pengacara Brigadir J Menangis
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: detik.com

" Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dilihat Telisik.id dalam siaran KompasTV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J

Mendengar vonis dari Hakim, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menangis sampai menghapus air matanya dengan sapu tangan.

Vonis ini seperti tak ada yang menduga, mengingat Richard sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 12 tahun. Bahkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara, justru divonis lebih berat yakni 20 tahun.

Sebelumnya pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan, sidang vonis terhadap Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.

Baca Juga: Ini Trik Rahasia Tante Brigadir J Hancurkan Skenario Sempurna Ferdy Sambo hingga Dihukum Mati

Bahwa sidang Richard Eliezer ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk (Richard Eliezer) kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga