Peras Anggota DPRD, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap

Ones Lawolo

Reporter Medan

Kamis, 06 Agustus 2020  /  6:48 pm

Tiga polisi gadungan yang diduga memeras Anggota DPRD di Sumatera Utara. Foto: Ist.

MEDAN, TELISIK.ID - Tiga polisi gadungan ditangkap oleh Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara di daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sabtu (1/8/2020).

Ketiga tersangka itu, JN, PB, dan RA. Ketiganya diduga terlibat jaringan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang anggota DPRD di Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun Telisik.id, para tersangka memeras seorang anggota DPRD bernisial S melalui penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial, untuk meminta sejumlah uang kepada S.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (6/8/2020), membenarkan penangkapan polisi gadungan itu.

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan S yang mengaku telah menjadi korban pemerasan.

Baca juga: 21 Hari Tinggalkan Rumah, Warga Koltim Ditemukan Sudah Jadi Kerangka

"Iya benar, pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan seorang anggota DPRD di Sumatera Utara. Korban ditipu dan diperas melalui media sosial dengan menggunakan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun," ujarnya.

Kemudian, petugas Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut, ternyata akun itu bodong.

"Petugas sudah melakukan penyelidikan. Ternyata, akun itu bodong. Karena sudah ada korban, ya kita tangkap," ucap AKBP MP Nainggolan.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, mereka mengaku telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," tutupnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS