1 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Andi May, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,110 Kg diamankan Polda Sultra dari lelaki berinisial F (42), Foto: Andi May/Telisik
" Seberat 1,110 Kilogram (Kg) sabu diamankan Satuan Unit 2 Subdit II Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari seorang lelaki berinisial F (42) "
KENDARI, TELISIK.ID - Seberat 1,110 Kilogram (Kg) sabu diamankan Satuan Unit 2 Subdit II Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari seorang lelaki berinisial F (42) di Jalan Bete-bete, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, Minggu (6/3/2022).
Hal itu diungkapkan Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Senin (7/3/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi.
"Kami melakukan penangkapan terhadap F di kediamannya, namun saat penangkapan kami tidak mendapatkan barang bukti tersebut," ujar Eka Faturrahman.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka tentang keberadaan barang haram tersebut.
"Hasil introgasi kami, barang bukti ternyata diletakkan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Amankan 46,6 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Panen Tangkap Kurir Narkotika
Kemudian lanjut Eka, pihaknya melakukan melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka.
"Kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,110 Kg siap edar yang disimpan di dalam tas tersangka," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari luar daerah.
Baca Juga: Bawa 59 Kg Sabu Selundupan Malaysia, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
Tempat sama, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka.
"Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit alat press, empat biji sendok plastik, satu buah tas, 2.445 plastik bening kosong, satu buah gunting, dan satu unit koper," ujar Ferry.
Ia juga mengungkapakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin