Perayaan Natal di Kendari Dilaksanakan Secara Offline dan Virtual
Reporter
Kamis, 09 Desember 2021 / 11:17 am
KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal di Kendari pada 25 Desember mendatang akan dilaksanakan secara offline dan virtual.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) pemerintah pusat bahwa perayaan Natal dilaksanakan secara Hybrid (daring dan luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai kebijakan PPKM Level 3 tahun 2021.
Bimas Kristen Kemenag Sultra, Lusiana mengatakan, adanya SE yang membatasi jemaah, maka kemungkinan hanya beberapa orang saja yang bisa datang ke gereja dan sebagian bisa secara online.
"Seluruh gereja yang berjumlah 53 di Kota Kendari sudah kami sampaikan adanya SE pembatasan jemaah tersebut. Jadi nanti tidak lagi mengumpulkan orang banyak dalam satu ruangan. Karena itu menyalahi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Lusiana.
Baca Juga: Berlaku di Kendari, Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru
Lusiana menjelaskan, dalam pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal nanti, pihak gereja bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari mewajibkan jemaah memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak 1 meter baik depan dan belakang maupun samping kiri dan kanan, menghindari kontak fisik, membawa perlengkapan pribadi masing-masing, dan jemaah bukan yang baru keluar daerah.
"Nanti kita akan lihat kapasitas ruangannya seperti apa. Dalam satu ruangan itu bisa memuat berapa orang. Karena kan nanti dalam pelaksanaannya harus menjaga jarak satu meter, makanya kita batasi," ujarnya.
"Kami sudah sampaikan kepada setiap gereja yang berjumlah 53 untuk tidak mengumpulkan banyak umat dalam satu ruangan. Apalagi kalau gerejanya kecil. Jadi memang prokes ini sangat kita perhatikan," tambahnya.
Sementara dalam SE Wali Kota Nomor 440/6598/2021 juga memuat beberapa ketentuan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal yakni:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
b. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
c. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja
Kemudian bagi pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
b. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
d. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
Baca Juga: Wali Kota Kendari Terima Penghargaan dari Kementerian Perdagangan
e. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
f. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
g. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter
h. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/ pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali