Berlaku di Kendari, Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Berlaku di Kendari, Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru
Perjalanan keluar daerah saat Nataru dibatasi. Foto: Repro Republika

" Wali Kota Kendari melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru.

Tetapi jika karena suatu hal yang mendesak harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka masyarakat dibolehkan dengan tetap memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Kendari.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Tutup Tempat Wisata Kota Kendari

Dalam SE bernomor 440/6598/2021 itu, memuat tentang syarat perjalanan keluar daerah apabila situasinya mendesak.

Disebutkan jika harus keluar daerah maka:

Baca Juga: Wali Kota Kendari Terima Penghargaan dari Kementerian Perdagangan

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

c. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga