Perbaiki Layanan dan Cegah Korupsi, Inspektorat Kendari Gagas Whistle Blowing System

Sumarlin

Reporter

Kamis, 01 Juli 2021  /  9:22 am

Inspektur Kota Kendari Syarifuddin SE, Ak. MSA (kiri) melakukan sosialisasi WBS pada OPD. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Memperbaiki sistem manajemen menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Inspektorat Kota Kendari menginisiasi program Whistle Blowing System (WBS).

Inspektur Kota Kendari Syarifuddin SE, Ak. MSA menjelaskan, melalui program ini, Inspektorat Kota Kendari yang ingin melakukan penanganan atas aduan-aduan masyarakat terkhusus aduan yang terindikasi tindak pidana korupsi.

Menurut Inspektur, aduan yang disampaikan melalui WBS dijamin karahasiaannya.

“Di WBS kita melindungi identitas dari pelapor, sebagaimana yang kita ketahui dalam beberapa kasus yang sering terjadi bahwa informasi yang kita dapatkan dari pihak internal ataupun orang-orang yang berada dalam suatu organisasi itu terkadang memiliki informasi yang sesungguhnya sangat valid tetapi enggan untuk melakukan aduan,” ungkap Inspektur.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Pemkot Kendari Bentuk Gugus Tugas

“Olehnya melalui WBS ini kita berharap pihak-pihak yang ingin melaporkan sebuah kejadian atau tindakan yang perlu untuk dilaporkan dapat melalui WBS dan kami jamin, identitasnya kami akan rahasiakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Inspektur mengatakan, program WBS ini masih dalam tahap pengembangan dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.

“Nanti ke depannya kita akan melibatkan masyarakat, agar seluruh layanan kepada masyarakat ataupun manajemen tata kelola pemerintahan ini betul-betul dapat diawasi,” katanya.

Olehnya itu, diharapkan partisipasi masyarakat maupun anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mau secara sadar dan berinisiatif untuk melaporkan suatu tindakan pelanggaran.

Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi mengatakan, Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem pengaduan/pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi, untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kantor tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Sultra Dukung Munas VIII Kadin

"WBS ini memberi ruang kepada pelapor dalam mengungkapkan fakta pelanggaran yang terjadi seperti pelanggaran disiplin PNS, peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian umum dan bidang pidana umum serta pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai,'' ungkapnya. 

Program ini mendapat dukungan seluruh OPD saat sosialisasi yang digelar Inspektorat Kota Kendari bersama Dinas Kominfo Kota Kendari.

Saat ini sosialisasi tahap kedua sedang dilakukan di sejumlah OPD. (B)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali