Perda Penertiban Ternak Mulai Diberlakukan di Kecamatan
Reporter Muna
Senin, 27 September 2021 / 9:47 am
MUNA, TELISIK.ID - Pemilik ternak Di Kabupaten Muna mulai saat ini sudah harus menjaga hewan peliharaanya. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) penertiban ternak mulai diberlakukan hingga di kecamatan.
Di Kecamatan Kontunaga, Perda Nomor 2 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2021 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak mulai dijalankan.
"Kita awali dengan sosialiasi pada para pemilik ternak. Alhamadulillah mereka memahami itu," kata Andi April, Camat Kontunaga, Senin (27/9/2021).
Andi menerangkan, potensi peternakan di Kecamatan Kontunaga sangat menjanjikan. Dari hasil pendataan, jumlah hewan sapi mencapai 600 ekor. Begitu juga dengan kambing.
Olehnya itu, keberadaan hewan ternak haruslah diternak dengan baik dan benar, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah, dengan adanya aturan yang diberlakukan itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pemilik ternak.
"Kita ingikan aturan tegak, masyarakat nyaman dan pemilik ternak sejahtera," tetangnya.
Baca Juga: Syukuran Usai Panen, Masyarakat Kamaru Buton Gelar Pesta Adat
Baca Juga: Usianya Tak Lagi Setahun, Tafdil Berpamitan Sebagai Bupati Bombana
Dalam penertiban akan dibentuk tim. Sebelum tim menjalankan tugas, terlebih dahulu para pemilik ternak disampaikan melalui surat. Toh, bila ada hewan yang ditemukan berkeliaran dan dinilai melanggar ketentuan pasal di Perbup, maka tim akan melakukan pendekatan persuasif dan mengedukasi pemiliknya untuk mengkandangkan atau mengikat hewan ternaknya agar tidak berkeliaran.
"Dalam Perda itu sebenarnya ada denda, karena di Kecamatan Kontunaga baru akan diberlakukan, maka kita tempuh pendekatan persuasif," ujar ASN yang sementara mengikuti Diklat Pim III itu.
Perda penertiban ternak sudah diberlakukan dalam wilayah Kota Raha. Ternak-ternak yang berkeliaran satu persatu diamankan Sat Pol PP. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali