

MUNA, TELISIK.ID - Aset Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bertambah setelah Pemkab Muna menghibahkan dua unit bangunan rumah dinas.
Penyerahan dua bangunan senilai Rp 547 juta itu melalui persetujuan DPRD Muna pada sidang paripurna Senin (11/5/2020). Secara otomatis, dua bangunan yang berdiri di lahan milik Kejari terhapus dari aset Pemkab dan menjadi aset Kejari.
Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu, menerangkan, dasar hibah aset tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada pasal 329 ayat 2 huruf d yang menyebutkan pemindahtanganan dua unit rumah dinas dimungkinkan dalam bentuk hibah. Kemudian dipertegas dengan pasal 331 ayat 1 huruf a tentang pemindahtantanganan barang melalui hibah dari Pemkab harus melalui persetujuan DPRD.
Baca juga: Sudah 5 Hari Kasus Positif di Kendari tidak Bertambah, Pasien Sembuh Bertambah