Dua Unit Rumah Aset Pemkab Muna jadi Milik Kejari

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2020
0 dilihat
Dua Unit Rumah Aset Pemkab Muna jadi Milik Kejari
Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna persetujuan hibah rumah dinas. Foto: Naryo/Telisik

" Hibah itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "

MUNA, TELISIK.ID - Aset Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bertambah setelah Pemkab Muna menghibahkan dua unit bangunan rumah dinas.

Penyerahan dua bangunan senilai Rp 547 juta itu melalui persetujuan DPRD Muna pada sidang paripurna Senin (11/5/2020). Secara otomatis, dua bangunan yang berdiri di lahan milik Kejari terhapus dari aset Pemkab dan menjadi aset Kejari.

Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu, menerangkan, dasar hibah aset tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada pasal 329 ayat 2 huruf d yang menyebutkan pemindahtanganan dua unit rumah dinas dimungkinkan dalam bentuk hibah. Kemudian dipertegas dengan pasal 331 ayat 1 huruf a tentang pemindahtantanganan barang melalui hibah dari Pemkab harus melalui persetujuan DPRD.

Baca juga: Sudah 5 Hari Kasus Positif di Kendari tidak Bertambah, Pasien Sembuh Bertambah

"Hibah itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Malik.

Kata dia, dua bangunan rumah itu dibangun oleh Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2017 silam sesuai Perda No 1 tahun 2017.

"Lokasinya di seputaran perkantoran Kejari," sebutnya.  

Sementara itu, fraksi-fraksi di dewan satu suara menyetujui hibah dua bangunan rumah itu dengan tujuan digunakan untuk proses jalannya pemerintahan.  

Reporter: Naryo

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga