Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Sidang Pembuktian Digelar Hari Ini

Hamlin

Reporter

Selasa, 17 Juni 2025  /  11:13 am

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, saat turun dari mobil tahanan Kejari Kendari untuk mengikuti agenda sidang di PN Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Proses hukum dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Berdasarkan hasil penelusuran telisik.id melalui website resmi PN Kendari yakni sipp.pn-kendari.go.id, tercantum bahwa agenda sidang masuk pada tahap pembuktian penuntutan umum.

Dalam website tersebut juga tertuang bahwa jadwal sidang akan digelar pada Selasa (17/6/2025) pukul 15:30 Wita di ruang sidang Kusuma Admadja PN Kendari.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, membenarkan jadwal dan agenda sidang tersebut.

"Iya, hari ini, cuma saya tidak bisa memberikan keterangan," katanya singkat saat dikonfirmasi telisik.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: JPU Siapkan 15 Saksi untuk Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Nahwa Umar

Sebelumnya, majelis hakim PN Kendari melalui putusan sela secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nahwa Umar dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Tiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara H. Nahwa Umar dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan setelah menskorsing sidang selama lima menit untuk bermusyawarah.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menerima eksepsi tim penasihat hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian oleh penuntut umum.

Diketahui, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) pada 16 April 2025 lalu berdasarkan bukti yang cukup telah terlibat dalam dugaan korupsi laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Kendari dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 444 juta. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS