Pertama di Dunia, UEA Manfaatkan AI untuk Merancang Undang-Undang
Content Creator
Minggu, 27 April 2025 / 4:02 pm
UEA berencana memanfaatkan AI untuk membuat undang-undang. Foto: Repro Gulf News.
ABU DHABI, TELISIK.ID - Uni Emirat Arab (UEA) berencana memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam proses penulisan dan pengaturan undang-undang di negara Teluk tersebut.
Jika langkah ini terealisasi, UEA akan menjadi negara pertama di dunia yang secara aktif mengintegrasikan AI ke dalam pembentukan kebijakan hukum.
Para menteri di UEA telah memberikan persetujuan untuk pembentukan Kantor Intelijen Regulasi, sebuah badan kabinet baru yang akan bertugas mengawasi penerapan AI dalam penyusunan undang-undang baru serta reformasi undang-undang yang berlaku saat ini.
"Sistem legislatif baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara pembuatan undang-undang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan lebih akurat," demikian pernyataan Perdana Menteri UEA Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum dikutip dari Middle East Monitor.
Baca Juga: Trump dan Zelensky Diam-diam Main Belakang di Vatikan, Siapkan Skema Penahanan Putin
Tujuan pemerintah adalah menggunakan AI untuk memantau bagaimana undang-undang memberikan pengaruh pada populasi dan ekonomi negara.
Dilaporkan bahwa pihak berwenang akan membangun basis data komprehensif yang berisi undang-undang federal dan lokal, yang akan diintegrasikan dengan data sektor publik seperti putusan pengadilan dan layanan pemerintah.
Seperti yang disampaikan Sheikh Mohammad, sistem AI kemudian akan "secara teratur menyarankan pembaruan undang-undang kita" dikutip dari Sindonews.com.
Baca Juga: Heboh Elon Musk Tiba-tiba Mundur dari Pemerintah Trump, Ada Apa?
Dengan adanya keputusan ini, proses legislatif di negara Teluk diperkirakan akan menjadi 70 persen lebih cepat, dan AI akan memiliki kemampuan untuk mengantisipasi evolusi kebutuhan hukum.
Hal ini berpotensi mengarah pada penghematan biaya yang biasanya dikeluarkan pemerintah untuk membayar firma hukum dalam meninjau peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, kekhawatiran mengenai etika dan kepraktisan keputusan ini semakin sering disuarakan oleh para kritikus.
Pasalnya, penerapan teknologi ini dalam pembuatan undang-undang mengandung risiko signifikan, termasuk potensi ketidakakuratan dan perbedaan interpretasi undang-undang oleh AI dibandingkan dengan manusia. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS