Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Resmi Dicairkan Kemensos, Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar jadi Penerima

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 29 Mei 2025
0 dilihat
Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Resmi Dicairkan Kemensos, Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar jadi Penerima
Bansos PKH dan BPNT 2025 tahap dua resmi mulai dicairkan Kemensos. Foto: Repro Duta.

" Menjelang akhir bulan Mei 2025, ribuan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mulai menanti pencairan bantuan sosial tahap kedua "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang akhir bulan Mei 2025, ribuan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mulai menanti pencairan bantuan sosial tahap kedua.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memastikan bahwa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) resmi dicairkan dalam waktu dekat.

Namun, tak semua orang dengan KTP berhak menerima. Ada sejumlah tanda bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos.

Pencairan bansos tahap dua ini dijadwalkan berlangsung mulai minggu keempat bulan Mei dan berlanjut hingga awal Juni. Proses penyaluran dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi yang telah memilikinya, atau melalui PT Pos Indonesia untuk penerima yang belum memiliki rekening.

Meski program ini menjadi harapan besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tidak semua warga otomatis masuk sebagai penerima bantuan.

Melansir suara.com jaringan telisik.id, Kamis (29/5/2025), salah satu kriteria utama adalah keberadaan nama dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan keluarga yang layak menerima.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka tidak termasuk dalam data penerima bansos, sehingga pengecekan secara mandiri menjadi sangat penting.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas daring agar masyarakat bisa mengecek status penerimaan secara mudah dan cepat.

Cukup dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK mereka masuk sebagai penerima atau tidak. Prosesnya hanya membutuhkan informasi berupa wilayah sesuai KTP, nama lengkap, dan kode captcha.

Tanda-Tanda NIK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Berikut adalah beberapa tanda yang menunjukkan bahwa NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair, Cek Daftar Penerima hingga Nominal Duitnya

1. Muncul Notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”

Saat melakukan pengecekan di situs resmi Kemensos, jika hasilnya menunjukkan pesan ini, maka berarti NIK Anda tidak tercatat sebagai penerima.

2. Nama Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima yang Diumumkan Desa/Kelurahan

Umumnya, pemerintah desa atau kelurahan akan menempel daftar nama penerima di papan pengumuman. Jika nama Anda tidak tertera, kemungkinan besar Anda bukan penerima.

3. Tidak Menerima Surat Pemberitahuan dari Petugas Sosial

Para penerima bansos akan diberi surat atau pemberitahuan dari petugas. Jika Anda tidak mendapatkannya, bisa jadi Anda memang tidak terdaftar.

4. Tidak Tercantum dalam DTKS atau DTSEN

Jika nama Anda tidak ada dalam data sosial resmi tersebut, maka tidak mungkin bisa menerima bansos PKH atau BPNT.

5. Data Kependudukan Tidak Valid atau Tidak Terbarui

Jika data seperti alamat, status sosial ekonomi, atau jumlah anggota keluarga tidak diperbarui, maka sistem bisa saja menolak NIK Anda.

6. Gagal dalam Proses Verifikasi RT/RW atau Kelurahan

Jika petugas tidak berhasil memverifikasi data rumah tangga Anda, maka pengusulan akan ditolak.

Penyebab NIK Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Beberapa penyebab umum yang membuat seseorang tidak masuk daftar penerima bansos antara lain:

Status Sosial Ekonomi Berubah

Jika keluarga dinilai sudah tidak tergolong miskin atau rentan miskin, maka bantuan sosial tidak akan diberikan lagi.

Data Tidak Sinkron dengan Dinas Dukcapil

NIK ganda, perubahan alamat, atau data yang belum diperbarui dapat menyebabkan Anda tidak terdaftar.

Tidak Ikut Serta dalam Verifikasi oleh RT/RW atau Kelurahan

Masyarakat yang tidak aktif dalam proses pendataan kemungkinan besar akan tertinggal dari daftar penerima.

Belum Pernah Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos

Ada sebagian warga yang tidak tahu bahwa mereka perlu mendaftarkan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Cara Mengajukan atau Memperbarui Data Penerima Bansos

Jika Anda merasa layak tetapi tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pengajuan baru melalui langkah berikut:

Datangi kantor desa atau kelurahan untuk ikut musyawarah desa (musdes).

Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW.

Data akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk divalidasi lebih lanjut.

Jika disetujui, nama Anda akan masuk dalam pembaruan DTKS dan berpeluang mendapat bansos pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Begini Ciri Pemilik KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 Cair Rp 600 Ribu, Segera Cek

Jumlah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Adapun besaran dana bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap dua ini adalah:

BPNT: sebesar Rp 600.000 untuk periode bulan Mei hingga Juli 2025.

PKH: besaran bantuan bervariasi, tergantung kategori penerima manfaat:

Ibu hamil: Rp 750.000

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000

Anak SD: Rp 225.000

Anak SMP: Rp 375.000

Anak SMA: Rp 500.000

Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening KKS atau diserahkan langsung oleh petugas pos, tergantung pada sistem distribusi di masing-masing wilayah. Penerima yang tidak mencairkan dana dalam waktu yang ditentukan bisa kehilangan haknya karena dianggap tidak aktif.

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang meminta bayaran untuk mengurus bansos.

Semua proses pengajuan dan pembaruan data dilakukan secara gratis dan dapat dilakukan langsung di kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga