Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Dua Terdakwa Korupsi Bandara Kolaka Utara Potensi Bebas

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 29 Mei 2025
0 dilihat
Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Dua Terdakwa Korupsi Bandara Kolaka Utara Potensi Bebas
Kondisi Bandara Kolaka Utara saat ini akibat anggaran dikorupsi. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

" Dua terdakwa yang mengajukan upaya hukum kasasi yakni eks Kepala Dinas Perhubungan, Junus dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sofyan Laema "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah menyatakan, dua terdakwa yang mengajukan upaya hukum kasasi yakni eks Kepala Dinas Perhubungan, Junus dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sofyan Laema.

"Terdakwa mantan Kadis dan PPK, sekarang mengajukan upaya hukum kasasi. Nah kita tinggal tunggu putusan kasasinya," terangnya.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Jamaluddin sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang inkrah baru rekanannya. Inkrahnya 9 tahun kalau saya nggak salah," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara

Merespom upaya kasasi kedua terdakwa tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonu Kolaka Utara, Wawan Kore menuturkan, kasasi merupakan hak yang diberikan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terdakwa dapat melakukan itu, jika putusan pengadilan tingkat kedua, tingkat banding, terdakwa merasa keberatan terhadap putusan tersebut dan itu telah diatur dalam  (KUHAP) dan itu salah satu hak yang diberikan negara terhadap terdakwa," kata Wawan, Kamis (29/5/2025).

Upaya kasasi ini dapat menghasilkan dua kemungkinan. Perkaranya tidak terbukti dan kemudian masa penahanannya dapat dikurangi dan bisa saja dinaikan atau ditambahkan.

"Bahkan ada potensi terdakwa bisa bebas ketika mahkamah menilai bahwa perkara yang diajukan terhadap diri terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," pungkasnya.

Sebelumnya, tahun 2023 pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi bandara yakni eks Kepala Dinas Perhubungan tahun 2017-2022, Junus, selaku pengguna anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/Kasubag Keuangan dan Penyusunan Program Dinas Perhubungan Kolaka Utara) Sofyan Laema, dan Jamaluddin (Pimpinan Cabang Kolaka PT Monodon Pilar Nusantara selaku Penyedia/Pelaksana kegiatan).

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Kelas 1A Kendari 2024 lalu.

Mantan Kadis Perhubungan, Junus dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000, subsider kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 415.000.000, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Sultra Dapat Dukungan Bappenas Bangun Pelabuhan dan Bandara Internasional

Sofyan Laema dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 65.000.000, subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara terdakwa atas nama, Jamaluddin, S.Sos dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200.000.000 subsider kurungan 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.206.106.499,78 subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Diketahui, nilai proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandara Kolaka Utara sebesar Rp 41 miliar. Mega proyek ini dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan kerugian negara sebesar, Rp 9,8 miliar. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga