Perusahaan Baterai Bakal Dibangun, Warga Kendari Ngadu Nasib Soal Sengketa Lahan

Kardin

Reporter

Senin, 06 Juni 2022  /  3:41 pm

Sejumlah warga Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli mengadukan nasib ke DPRD Kendari terkait lahan mereka yang disertifikatkan oleh BPN Kendari. Lahan itu nantinya menjadi lokasi pembangunan perusahaan baterai litium. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus lahan lokasi rencana pembangunan perusahaan baterai litium di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, terus berlanjut. Kini, puluhan warga yang telah mengolah tanah puluhan hektare itu datang mengadukan nasibnya ke DPRD Kendari.

Salah satu perwakilan warga Kelurahan Benuanirae, La Ode Sabri mengaku lebih dari 30-an warga telah mengolah lahan tersebut sudah puluhan tahun lamanya. Namun, tiba-tiba saja ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari di tahun 2015.

Sedikitnya kata dia, ada 9 titik lokasi lahan yang sudah disertifikatkan di atas lahan yang telah mereka kelola sejak tahun 80-an. Mereka atas nama Husein Wijaya dan Fransiskus

"Sudah turun-temurun kami olah lahan itu, tiba-tiba ada sertifikat atas nama orang lain," bebernya, dalam hearing di DPRD Kendari, Senin (6/6/2022).

Atas hal itu, pihaknya tidak menerima atas keberadaan sertifikat tersebut. Ia pun menduga ada kasus jual-beli gelap di lahan dimaksud.

Terlebih lanjutnya, peta yang ditampilkan oleh BPN Kota Kendari dinilai berbeda dengan peta lokasi yang dimiliki oleh warga yang diambil melalui kementerian.

"Kami menduga, ada yang disembunyikan. Siapa yang menjual tanah itu. Kami pun tidak bisa mengurus sertifikat itu sampai sekarang. Tiba-tiba ada sertifikat atas nama orang lain," urainya.

Baca Juga: Pelatihan MC Yayasan Padma Resita Disambut Antusias

Sabri pun mengaku, lahan tersebut awalnya merupakan hutan produksi dan sudah diolah oleh warga sejak tahun 80-an. Lama-kelamaan jelasnya, warga pun mulai bermukim. Pada tahun 1991, status hutan diturunkan, dan warga pun mulai menanam pohon dan buah-buahan, lalu menjadi kebun warga.

Olehnya itu jelasnya, munculnya sertifikat tanah di luar penduduk setempat, patut dipertanyakan. Terlebih kata dia, lahan yang disertifikatkan itu dilakukan di wilayah Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, bukannya di Kelurahan Benuanirae Kecamatan Abeli.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kendari, Hendras Budi Paningkat mengaku telah mengeluarkan sertifikat tanah di 9 titik lokasi yang diklaim warga. Hanya saja, lokasi yang dimaksud telah masuk wilayah Kelurahan Anggoeya, bukan di Kelurahan Benuanirae.

"Benar, BPN sudah mengeluarkan sertifikat tanah yang dimaksud," beber salah satu pegawai BPN Kendari dalam hearing.

Meski demikian, pihaknya bakal memblokir sertifikat dimaksud, dikarenakan adanya aduan dari warga yang mengklaim lahan dimaksud.

"Kami blokir dulu, karena ada indikasi kasus di dalamnya," bebernya.

Baca Juga: DLH Sulawesi Tenggara Petakan Izin Lingkungan Pelaku Usaha di Setiap Daerah

Tempat sama, Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Wama menuturkan BPN Kendari harus memberikan alas hak pemilik lahan yang telah membeli tanah di 9 titik dimaksud.

"BPN juga harus evaluasi sertifikat itu, karena yang miliki di luar dari warga setempat," ucapnya.

Selain itu, DPRD juga akan turun mengecek langsung lokasi persengketaan lahan dimaksud bersama pihak terkait, termasuk BPN Kendari.

"Kita akan cek semuanya di lokasi," pungkasnya. (A)

Penulis: Kardin

Editor: Musdar