Perwali Ditetapkan, Sudah Patuhkah Masyarakat?
Reporter
Sabtu, 12 September 2020 / 8:30 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 menekankan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 telah resmi ditetapkan, salah satunya seperti menggunakan masker.
Setelah dua hari ditetapkanya Perwali, sudah patuh kah masyarakat Kota Kendari?
Dari pantauan Telisik.id, di beberapa titik keramaian, terlihat sebagian masyarakat tampaknya tidak atau belum menggunakan masker.
Di wilayah Anduonohu misalnya, terdapat pengunjung di beberapa Cafe dikawasan tersebut, ternyata hanya satu sampai dua orang yang menggunakan masker.
"Saya lupa bawa masker bos, ketinggalan di kamar tadi," ucap (Msr) salah satu pengunjung di Cafe tersebut, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga: Positif COVID-19 di Sultra Bertambah 33 Kasus, Kendari Mendominasi
Setelah bertandang di cafe kawasan Anduonohu ini, Telisik.id pun berlanjut di salah satu pasar, yang masih kawasan Anduonuhu.
Beda lagi di area Pasar Anduonohu, di pasar tradisional itu ternyata banyak yang menggunakan masker, meski terdapat beberapa warga juga belum menggunakannya.
"Iya memang harus gunakan masker to, masalahnya kalau tidak, jangan sampai dikenai denda Rp 200 ribu ini, lumayan itu uang," ucap Santi, salah satu pedagang di Pasar Anduonuhu.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, meminta masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan, hal itu dilakukan agar mengurangi penularan COVID-19.
"Kita berharap dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kendari direspon baik oleh masyarakat. dan mari sama-sama untuk menjaga dan bahu membahu dalam mengahadapi virus ini," katanya.
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Kardin