Peserta Didik Sudah Vaksin Boleh PTM, Belum Vaksinasi Belajar Online

Andi Irna Fitriani

Reporter

Rabu, 09 Maret 2022  /  11:38 am

Beberapa siswa Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Kendari. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Kendari resmi berlakukan pengklasifikasian peserta didik, bagi yang belum melakukan vaksinasi dan yang sudah melakukan vaksinasi dalam menerima pembelajaran.

Pengklasifikasian itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor: 420/913/2022 tertanggal 7 Maret 2022, tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pengaturan PTMT dan PJJ itu berlaku untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, Yayasan dan lembaga kursus/pelatihan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan, aturan itu adalah kelanjutan dari SE perpanjangan PJJ yang sudah berlaku sekira dua pekan terakhir sejak 21 Februari 2022 lalu.

Ia menyampaikan bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari dalam rangka pengendalian dan penanganan kasus COVID-19 di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kata dia, mengedepankan kesehatan serta keselamatan siswa, dengan membedakan cara penyampaian kegiatan belajar mengajarnya.

"Siswa yang sudah vaksin melaksanakan PTM di sekolah, sementara yang belum vaksin melaksanakan pembelajaran di rumah didampingi orang tua peserta didik. Jadi, semua peserta didik tetap terlayani belajarnya tapi berbeda caranya," jelasnya, Rabu (9/3/2022).

Lanjut kata dia, walau angka COVID-19 menurun, tetapi pihaknya tetap menerapkan aturan tersebut, untuk mencegah terjadinya kluster COVID-19 di sekolah.

Baca Juga: Ujian Sekolah Tingkat Madrasah Mulai Digelar 14 Maret

Karena bercampurnya anak-anak yang sudah divaksin dan yang belum vaksin, dikhawatirkan terjadi penularan terhadap anak-anak yang belum vaksin.

"Kita tidak ingin peserta didik atau sekolah menjadi kluster penyebaran COVID-19, makanya kita coba lakukan itu sedemikian rupa dengan pengaturan secara ketat terkait dengan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikmudora Kota Kendari, Muhdar Alimin menambahkan bahwa SE berlaku sejak 7 hingga 19 Maret 2022.

Sehingga kata dia, ada rentan waktu yang diberikan untuk kemudian dilakukan evaluasi dan koordinasi.

Utamanya dalam kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru dan juga dampaknya terhadap siswa, sembari melihat perkembangan COVID-19 di Kota Kendari.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Masih Berlanjut, Siswa Lebih Nyaman Tatap Muka

"Makanya kita laksanakan pada range waktu tertentu, sambil kita melakukan evaluasi," tutupnya.

Salah seorang siswa SDN 86 Kendari, Farhan mengaku, hingga saat ini ia sama sekali belum melakukan vaksinasi karena tidak diizinkan oleh orang tuanya.

"Mamaku dia larang, dia nda izinkan. Jadi tidak divaksin mi," ucapnya.

Meski demikian, dirinya tetap berharap agar bisa belajar tatap muka di sekolah bersama teman-teman sekelasnya.

"Kalau belajar di sekolah, saya bisa lebih mengerti pelajarannya," katanya. (A)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali