Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri, Kapolri Buka Ruang ke ASN
Reporter
Senin, 08 Juni 2026 / 9:26 am
Menteri HAM Natalius Pigai (kiri) mengusulkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan respons terbuka. Foto: Repro Tempo/Tribratapolri
JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana keterlibatan kalangan sipil dalam struktur strategis Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Usulan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai itu mendapat tanggapan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan adanya peluang bagi Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
Kapolri menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya telah membuka ruang bagi ASN untuk mengisi posisi tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk hubungan timbal balik antara institusi kepolisian dan lembaga sipil yang selama ini juga memberi kesempatan kepada anggota Polri untuk bertugas di luar struktur kepolisian.
"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, seperti dikutip dari Detiknews, Senin (8/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang menginginkan adanya pembukaan ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di tubuh Polri.
Baca Juga: Penyidikan MBG Mengembang, Kejagung Siapkan Opsi Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Usulan tersebut menjadi salah satu materi yang diharapkan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri menjelaskan, selama ini sejumlah personel Polri telah diberikan kesempatan untuk mengemban tugas di berbagai lembaga pemerintahan maupun instansi sipil.
Karena itu, menurutnya, peluang serupa juga dapat diberikan kepada ASN untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Sementara itu, Natalius Pigai menilai revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Dalam pandangannya, tidak semua jabatan strategis di Polri harus diisi oleh anggota kepolisian aktif, khususnya pada bidang yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional penegakan hukum.
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil berada pada sektor pendukung manajerial dan administrasi strategis. Bidang tersebut meliputi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
Baca Juga: Pengadaan Notifikasi SMS Perbankan BRI dan Telkom Masuk Radar KPK, Negara Rugi Rp 2 Triliun
Ia menyebut posisi-posisi tersebut memiliki karakteristik yang serupa dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian dan lembaga negara lainnya. Karena itu, kalangan profesional dari unsur sipil dinilai dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai, Jumat (5/6/2026).
Wacana tersebut kini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang menjelang pembahasan revisi UU Polri. Pemerintah dan DPR masih akan mengkaji berbagai masukan yang muncul, termasuk terkait penguatan profesionalisme institusi kepolisian, tata kelola organisasi, serta hubungan antara unsur sipil dan kepolisian dalam sistem pemerintahan nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS