Pengadaan Notifikasi SMS Perbankan BRI dan Telkom Masuk Radar KPK, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 07 Juni 2026
0 dilihat
Pengadaan Notifikasi SMS Perbankan BRI dan Telkom Masuk Radar KPK, Negara Rugi Rp 2 Triliun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penyidikan dugaan korupsi notifikasi perbankan BRI dan Telkom. Foto: Repro Antara

" Dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp di BRI serta Telkom mulai diusut KPK "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp di BRI serta Telkom mulai diusut KPK, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pada pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan dua badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.

Penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat, 5 Juni 2026. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima media.

Menurut Budi, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi transaksi perbankan yang dikirim melalui Short Message Service (SMS) dan aplikasi WhatsApp kepada nasabah.

"Belum ada penetapan tersangka," kata Budi dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman Tempo, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga: Menteri PU Akui Ada Praktik Bagi-bagi Fee Proyek Sekolah Rakyat 2026, Kontrak Dinilai Tak Sesuai Target

Meski telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut hampir mencapai Rp 2 triliun.

Kasus ini menambah daftar perkara yang sedang ditangani KPK di lingkungan BUMN. Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia.

Dalam perkara pengadaan EDC tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo; serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Sementara itu, PT Telkom Indonesia juga pernah menjadi objek penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat keras teknologi informasi atau hardware IT untuk tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Telkom Grup.

Saat mengumumkan perkembangan perkara tersebut pada 2024, KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata.

Baca Juga: Heboh Suplai Dana SPPG Dihentikan, Begini Penjelasan Resmi Bos Baru BGN

"Ya di atas Rp100 miliar," ujar Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Alexander menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan dan proses audit yang dilakukan aparat penegak hukum.

Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga