Pilkada 2020, Harapan Membaiknya Pesta Politik
Reporter
Kamis, 04 Juni 2020 / 10:57 am
KENDARI, TELISK.ID - Pilkada serentak akan digelar di Bulan Desember tahun 2020. 270 daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang empat ini, terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Hajatan pesta demokrasi ini akan menyedot perhatian seperti tiga pilkada serentak sebelumnya. Perhelatan pilkada selalu berpotensi menimbulkan persoalan penyelenggaraan, politik uang, gesekan masyarakat, sampai calon tunggal dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rentetan persoalan ini juga disorot oleh Pakar Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara, DR. Laode Bariun, SH. MH.
Laode Bariun tak menampik bila perhelatan dari setiap pilkada serentak sudah membaik. Hal ini mencakup secara teknis dan prosedural.
Untuk itu, Bariun mengingatkan polemik politik kekerabatan, pemutakhiran data pemilih, hingga kemunculan calon tunggal akan berpotensi terjadi di pilkada 2020.
Politik kekerabatan ini dimaksudkan cengkeraman elit yang masih dominan di banyak daerah. Persoalan ini karena terkait partai yang dinilai gagal menjaring kader-kader terbaik untuk maju ke pilkada.
Baca juga: Gelar Diskusi Online, OASIS Bedah Masa Depan Sultra
"Penyebaran hoax atau fitnah di pilkada juga menjadi persoalan utama dan penyelenggara yang tidak independen masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar ada perbaikan kualitas dan integritas pilkada khususnya pada 2020," ujar Bariun kepada Telisik.id, Kamis (4/6/2020).
Tak kalah penting, menurutnya, persoalan yang disorot jelang pilkada 2020 terkait isu SARA. Kata Bariun, isu SARA dan hegemoni identitas bisa membuat masyarakat terbelah.
Potensi isu SARA bisa muncul terutama di daerah dengan tingkat homogenitas rendah. Apalagi, daerah yang jumlah calonnya hanya dua pasang.
Pilkada serentak yang akan masuk gelombang empat menuntut KPU punya gebrakan atau terobosan. Alasannya, pilkada 2020 diprediksi akan tetap tinggi kompleksitas persoalannya. Bariun menilai kerawanan di pilkada 2020 karena tingkat primordial di daerah masih tinggi.
Pemilu dan pilkada terjadi paradigma baru dalam sistem pemilu di indonesia maka lahirlah undang-undang pemilu sebagai pengejewantahan dari perubahan sistem pemilu, hanya saja menurut Bariun, setiap pemilu terjadi perubahan undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.
Baca juga: Semangat Gotong Royong Warga Yogyakarta Teruji Selama Pandemi COVID-19
Ini menandakan kita masih mencari formula sistem demokrasi di setiap penyelenggaraan pemilu, dengan selalu terjadi perubahan regulasi kepemiluan kita juga berdampak ketidakpastian pada terwujudnya aturan yang paten.
Jika mencermati setiap pemilu maupun pilkada, yang menjadi permasalahan yang mengemuka menyoal persyaratan administrasi bakal calon, adanya transaksi, politik uang, keterlibatan ASN dan mobilisasi massa.
Bariun memberikan atensi kepada Bawaslu RI melakukan riset menghadapi pemilu 2020 pada Desember mendatang salah satu hasil riset tersebut bahwa diduga akan muncul praktek transaksional.
Masalah tersebut masih menjadi virus dalam sistem kepemiluan kita kendati undang-undang pilkada tahun 2016 sangat jelas tuntutan pidananya dapat dilihat pada pasal 87 A ayat (1) ancaman pidana 30 bulan penjara.
“Pemilu yang berkualitas, luber dan jurdil di pundak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Jika Bawaslu dapat menggunakan fungsi dan kewenangannya yang diamanahkan undang-undang maka saya berkeyakinan penyelenggaraan pemilu/pemilukada berintegritas dan berdaulat serta berkualitas,” harapnya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali