Permohonan Rajiun di MK Dinilai Tidak Jelas

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 04 Februari 2021
0 dilihat
Permohonan Rajiun di MK Dinilai Tidak Jelas
Suasana sidang di MK. Foto: Repro google.com

" Kami anggap pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas alias kabur. Kami minta MK menolak semuanya. "

MUNA, TELISIK.ID - Mahkamah Kontitusi (MK) kembali melanjutkan sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna yang diajukan Pemohon, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI), Rabu (3/2/2021).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, KPU, pihak terkait, Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) dan Bawaslu.

Kuasa Hukum KPU, Nasrulah menilai permohonan yang diajukan Pemohon RAPI terkait identitas LM Rusman Emba bukan menjadi gawean MK untuk mengadili.

Sebab, kata dia, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 156 ayat 1 dan 2 serta pasal 157 ayat 3, MK hanya dapat memproses soal penetapan hasil pemilihan. Sedangkan, persoalan identitas menjadi kewenangan lembaga lain.

Seharusnya, bila Pemohon menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat melaporkan pada Bawaslu. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon tidak melakukannya, karena alasan sedang menjalani perawatan COVID-19.

Baca juga: Geger Isu Kudeta, Pengamat Sebut AHY Layak Jadi Simbol Perjuangan Baru

Menurut Nasrulah, perawatan COVID-19, tidak bisa dijadikan alasan, karena Pemohon dapat memberi kuasa pada orang lain. Apalagi, saat itu, Pemohon hanya sendiri yang menjalani perawatan. Sementara, bakal calon wakilnya, La Pili tidak.

Menyoal perbedaan identitas nama LM Rusman Emba antara ijazah dan KTP-el, KPU sudah melakukan langkah-langkah sesuai PKPU nomor 1 dan 9 serta keputusan KPU RI nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dimana, telah dilakukan klarifikasi pada SMA 1 Raha dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Hasilnya adalah nama LM Rusman Untung dan LM Rusman Emba adalah orang yang sama.

Karena itu, Nasrulah meminta MK untuk menolak semua dalil pemohon dan menyatakan benar hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara dari KPU.

"Kami anggap pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas alias kabur. Kami minta MK menolak semuanya," kata Nasrulah.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Paslon TERBAIK, Johanes L Tobing menerangkan bahwa permohonan Pemohon terkait identitas sudah diputus oleh Bawaslu Muna karena tidak mencukupi alat bukti.

Baca juga: Bawaslu Kolaka Timur Jalani Sidang Etik di DKPP

Dengan demikian, permohonan Pemohon dianggap tidak memenuhi suarat formil sesuai peraturan perundang-undangan.

"Permohonan Pemohon tidak memiliki legal standing dan kabur. Kami berharap majelis hakim menolak dalil permohonan itu," pintanya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, dalam seluruh tahapan Pilkada telah melakukan pengawasan. Bahkan, untuk klarifikasi di Unhas terkait perbedaan identitas nama di ijazah dan KTP-el, Bawaslu ikut hadir. Hasilnya, nama LM Rusman Untung dan LM Rusman Emba adalah orang yang sama.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menerangkan, keterangan Termohon dan pihak terkait dinyatakan sah. Hasil sidang akan dilaporkan dalam rapat musyawarah hakim yang berjumlah sembilan orang.

"Untuk hasil rapat musyawarah, akan diberitahu pada panitera. Selanjutnya panitera akan menyampaikan hasil dan materi sidang berikutnya pada Pemohon, Termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Jadi menunggu saja akan diberikan melalui surat," tukasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga