Pilkada Ditunda, Kepastiannya Tunggu Surat KPU RI

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 31 Maret 2020  /  8:35 am

Ketua KPU Muna, Kubais. Foto : Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Penundaan pilkada serentak akibat terus mewabahnya COVID-19 sudah menemui titik terang setelah Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP menggelar rapat.  Hanya saja, KPU di daerah masih menunggu surat keputusan atau edaran dari KPU RI.

"Dari hasil rapat sudah ada gambaran cenderung akan ditunda. Kita tinggal menunggu saja penyampaian dari KPU RI," kata Ketua KPU Muna, Kubais.  

Dari hasil rapat, ada tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan itu. Namun, untuk pelaksanaan hari H pilkada belum bisa ditentukan. Karena KPU merupakan lembaga hierarki, maka segala sesuatunya telah diatur dan akan disampaikan secara berjenjang.

"Paling utama bahwa keputusan penundaan itu menunggu surat dari KPU RI," ulangnya.  

Opsi perubahan tahapan pilkada yaitu, pertama, pelaksanaannya pada 9 Desember 2020 dengan masa kerja PPK dan PPS akhir Mei 2020 sampai akhir Januari 2021. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), 25-27Juli 2020, penetapan Paslon 10 Agustus 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA, 10 Agustus hingga 9 November 2020 serta masa kampanye 13 Agustus sampai 5 Desembe 2020 (115 hari).

Opsi kedua, waktu pelaksanaannya 17 Maret 2021. Masa kerja PPK dan PPS awal September 2020 sampai akhir April 2021. Pendaftaran Paslon 26-28 Oktober 2020. Penetapan Paslon 11 November 2020. Penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA 11 November 2020 sampai 15 Februari 2021. Masa kampanye 11 November 2020 sampai 13 Maret 2021 (120 hari).

Opsi ketiga, pelaksanaannya 23 September 2021. Masa kerja PPK dan PPS akhir Februari 2021 sampai akhir Oktober. Pendaftaran Paslon 19- 21 April 2021. Penetapan Paslon 5 Mei 2021. Penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA 5 Mei sampai 23 Agustus 2021. Masa kampanye 8 Mei hingga 25 September 2021.

 

Reporter: Naryo

Editor: Rani