Pimpinan MPR Minta Pemerintah Desak PBB Tuntut Kejahatan Perang Israel
Reporter Jakarta
Jumat, 28 Mei 2021 / 4:14 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) didesak berperan aktif meyakinkan Dewan HAM PBB.
Desakan ke Dewan HAM PBB itu dinginkan untuk menyatakan telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza, Palestina.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dr H M Hidayat Nur Wahid, MA merespon pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette bahwa Israel dalam serangan ke Gaza beberapa waktu lalu, berpotensi melakukan kejahatan perang.
Menurut politisi PKS ini, pernyataan adanya kemungkinan itu perlu dikritik karena kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sudah sangat gamblang atau kasat mata.
Menurutnya, kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, harus diusut tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata.
“Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Tarik Tunai dan Cek Saldo Gratis di ATM
Alumnus HMI ini mengapresiasi langkah sejumlah negara muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordiantor Organiasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina beberapa waktu yang lalu.
“Selaku anggota Dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Dewan HAM bahwa perilaku Israel itu masuk kategori kejahatan perang. Bukan hanya kemungkinan, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kata dia, kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza kata HNW, mudah dilihat secara gamblang. Terlebih jika merujuk Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberi perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.
Sementara serangan Israel ke Palestina selama 11 hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, 65 orang di antaranya adalah anak-anak.
“Bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, diantara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah para wartawan. Padahal, sesuai konvensi tersebut jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekalipun,” ujarnya.
Baca Juga: Direktur KPK Ajak Kepala BKN Perang Terbuka Soal Hasil TWK 75 Pegawai
Ia menambahkan, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi internasional sudah dilakukan berulangkali.
Sejumlah pegiat HAM juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan, sehingga memakan korban warga sipil bahkan anak-anak.
Ia menegaskan, tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi, agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.
“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, wajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” pungkasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha