Pimpinan Instansi Bakal Kena Sanksi Jika Izinkan PNS Cuti Lebaran
Reporter
Kamis, 13 Mei 2021 / 8:53 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Pimpinan instansi dipastikan bakal kena sanksi, jika didapat mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dibawahnya menambah cuti saat lebaran.
Pasalnya, PNS pada lebaran tahun ini dilarang mengambil cuti. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jadi Sosok Panutan, La Pili Bakal Ikut Jemput Jenazah dr Baharudin
“Iyalah, yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena sanksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dikutip dari Sindownews, Kamis (13/5/2021).
Kemudian, lanjut Paryono, hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu, pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena sanksi,” ungkapnya.
Prayono kembali membeberkan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang, dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” pungkasnya.
Baca Juga: Baharuddin, Sosok Mantan Birokrasi dan Politisi Penyejuk
Tak hanya itu, dikutip dari Liputan6.com, PNS yang juga nekat melakukan mudik saat lebaran pun dilarang keras.
Larangan ini pun seperti yang tetertuang pada peraturan sebelumnya. Di sana, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Fitrah Nugraha