Pj Bupati Konawe Bakal Tertibkan Aset Daerah Berupa Kendaraan Dinas
Reporter
Kamis, 12 Oktober 2023 / 8:39 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, bakal data dan tertibkan sejumlah aset bergerak atau kendaraan dinas dengan membentuk tim pencari aset daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba mengatakan, pihaknya akan membuat suatu tim pencarian aset daerah untuk menertibkan kendaraan dinas yang masih masuk dalam daftar aset daerah.
"Biar barang tua kalau belum dilelang atau belum dihapus dalam daftar aset, tetap kita ambil," jelasnya, Kamis (12/10/2023).
Harmin Ramba mengatakan, terhitung 10 hari masa jabatannya sebagai Pj Bupati Konawe, mobil yang digunakan adalah mobil pribadi.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Turut Tanam Mangrove pada Bulan Pengurangan Risiko Bencana
Kepala Kesbangpol Sulawesi Tenggara ini menyampaikan, sebelumnya telah mengambil catatan persuasi-persuasi, bersurat dengan menyampaikan secara lisan bagi pejabat yang tidak berkopetensial dikendaraan dinas untuk diserahkan kepada pemda.
"Saya akan melakukan pemeriksaan khusus dan akan saya cek barang itu tidak akan hilang biar ditutup, biar diganti tetap diketemukan," tambahnya.
Pj Bupati Konawe juga menegaskan, pejabat yang memakai kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk memakai plat hitam dan segera mengembalikan ke plat merah.
"Ini kebalik. Saya mobil pribadi saya kasih plat merah. Saya pakai mobil pribadi. Saya sudah diskusikan kepala dinas yang mempunyai kendaraan dinas wajib menggunakan plat merah. Untuk apa simpan mobil dinas di rumah lebih dari dua, kayak sorum saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe, H.K Santoso mengatakan, pihaknya telah menyiapkan data-data terkait aset yang dimiliki oleh orang-orang yang memang tidak berhak untuk menggunakan aset pemda itu.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Tegaskan Soal Disiplin dan Produktiv Kinerja ASN
Ia mengungkap, pihaknya telah membuat SPT kepada Kasatpol PP untuk melakukan penertiban kendaraan roda dua dan empat.
Santoso menjelaskan, aset pemda yang bakal ditertibkan ini terdapat di beberapa ASN yang sudah pensiun.
"Sebenarnya dalam mengajukan pensiun salah satu syaratnya itu harus bebas aset, tetapi ini mereka biasanya mengambil jalan pintas terus mereka tidak kembalikan aset ini," jelasnya.
Demikian juga, lanjut Santoso saat dilakukan mutasi jabatan itu ada peraturan bahwa menyerahkan aset yang berada di kantor sebelumnya, kemudian serah terima kembali di kantor yang baru. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS