Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Mantan Sekwan Mubar Setor Rp 200 Juta di Jaksa

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 04 Januari 2022
0 dilihat
Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Mantan Sekwan Mubar Setor Rp 200 Juta di Jaksa
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir, Kasi Intel, Fery Febrianto menerima uang pengembalian kerugian negara dari keluarga ASB. Foto : Sunaryo/Telisik

" Salah satu tersangka, mantan Sekwan, ASB yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha mulai mengembalikan kerugian keuangan negara. "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 yang menyeret mantan Sekwan, ASB dan Bendaharanya, YN masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Muna.

Nah, meski belum ada putusan hukum tetap (inkrah), salah satu tersangka, mantan Sekwan, ASB yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha mulai mengembalikan kerugian keuangan negara.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 417 juta, ASB baru menyetor sebesar Rp 200 juta ke Kejari Muna. Uang pengembalian itu diserahkan oleh pengacaranya Bosman pada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intel, Fery Febrianto, Selasa (4/1/2022).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengapresiasi langkah pihak keluarga yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian itu, akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan nantinya.

"Kita apreasiasi pihak keluarga yang telah menghormati proses hukum. Ini akan menjadi pertimbangan nantinya," kata Agustinus.

Baca Juga: Pasien Omicron di Surabaya Jalani Swab Ulang

Pengembalian uang pengganti itu pula, sesuai petunjuk dari Jaksa Agung. Karena dalam tindak pidana korupsi, bukan saja penindakan yang dilakukan, melainkan pula penyelamatan keuangan negara.

"Pengembalian ini merupakan yang pertama diawal tahun 2022," sebutnya.

Sementara itu, secara teknis, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, perkara dugaan korupsi makan minum dan reses itu, saat ini dalam tahap perampungan berkas.

"Berkasnya sementara dirampungkan, untuk selanjutnya dikirim ke tim JPU guna diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari," ujarnya.

Baca Juga: Aset Pemda Manggarai Ditertibkan, Bupati: Yang Berhak Pakai Cuma Pegawai Aktif

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe mengaku, berdasatkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta. Nah, untuk pengembalian sisanya sebesar Rp 217 juta, tergantung fakta-fakta dipersidangan nantinya.

"Nanti dilihat, apakah pengembalian seluruhnya oleh ASB atau dibagi dengan YN," terangnya.

Uang pengganti sebesar Rp 200 juta itu sepanjutnya akan dititip pada rekening penampungan Kejari. Nanti, setelah ada putusan inkrah, baru di kembalikan ke kas negara sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Uangnya kita langsung setor ke rekening penampung, tidak bisa lewat 1x24 jam," tandasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga