Pj Bupati Konawe Stanley Tegaskan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 18 September 2024  /  9:04 pm

Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, saat menghadiri Rakornas Netralitas ASN. Foto: Ist

JAKARTA, TELISIK.ID Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Acara tersebut berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024), sebagai langkah strategis menjelang pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Stanley menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan isu yang sangat krusial. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat potensi pelanggaran netralitas ASN yang diprediksi meningkat pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Kurang lebih dua bulan lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi, yaitu pemilihan gubernur dan bupati. Saya tekankan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas, meskipun memiliki hak pilih,” tegasnya.

Stanley juga berpesan agar ASN tidak menunjukkan keberpihakan politik praktis. Menurutnya, ASN harus selalu mengutamakan pengabdian kepada negara.

Baca Juga: Update Jadwal Kapal KMP Bahteramas Rute Kendari-Langara September 2024

Sementara itu, Ferdinand, melalui sambungan telepon, menambahkan bahwa asas netralitas ASN ini disebutkan secara jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap pegawai ASN untuk tidak memihak pada kepentingan politik tertentu.

Selain itu, Ferdinand juga mengingatkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kekompakan ASN dalam menjalankan tugas mereka.

Ia juga menyinggung adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020, meskipun pemilihan hanya berlangsung di 28 kecamatan di Kabupaten Konawe.

Ferdinand juga menekankan peran penting kepala daerah sebagai pembina kepegawaian, yang harus memastikan bahwa ASN tetap fokus melayani masyarakat tanpa terganggu oleh proses politik.

“Kepala daerah harus aktif menjaga netralitas ASN agar proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ferdinand.

Selain netralitas ASN, Ferdinand juga menyoroti keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis. Meskipun kepala desa diperbolehkan menjadi anggota partai politik, mereka dilarang keras untuk terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

“Sehingga diperlukan koordinasi dan sosialisasi yang intensif dengan kepala daerah agar aturan ini dipatuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Sosok Wa Cili, Pedagang yang Viral Usai Jualannya Ditendang Oknum Provos KSOP

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN, serta memastikan Pilkada 2024 berlangsung tanpa pelanggaran serius.

“Kerja sama ini harus terus dipertahankan demi mewujudkan pilkada yang adil dan demokratis," harap Ferdinand.

Rakornas ini dihadiri oleh para gubernur, bupati, wali Kota, serta anggota Bawaslu dari seluruh Indonesia. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada.

“Rapat koordinasi ini sangat penting untuk memastikan ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnya, terutama menghadapi tahapan-tahapan krusial Pilkada 2024,” ucap Rahmat Bagja. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS