Pj Kades Pecat Massal Perangkat dan Lembaga Desa di Butur, Kantor Disegel Warga

Aris

Reporter Buton Utara

Sabtu, 12 Maret 2022  /  10:13 am

Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, disegel warga. Foto: Ist.

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Karena ulah Pj Kepala Desa yang melakukan pemberhentian secara massal perangkat dan lembaga desa, Kantor Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), disegel warga, Jumat (11/3/2022).

Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II, diberhentikan oleh Pj Kades, Ruslan, secara sepihak.

Pemberhentian para perangkat desa itu ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Kades Wamorapa Nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur.

Bahkan, selain memberhentikan secara massal para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa setempat sebanyak empat orang.

Pemberhentian anggota Satlinmas di Desa Wamorapa itu juga tercantum dalam SK Kades Wamorapa Nomor 07 tahun 2022, tentang Pemberhentian Anggota Satlinmas Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur.

Parahnya lagi, Ruslan juga bahkan memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari Ketua RT I, II, III dan IV.

Pemberhentian Ketua RT tersebut ditandai dengan SK Kades Wamorapa Nomor 05 tahun 2022 tentang Pemberhentian ketua RT Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, semua SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Ruslan.

Menurut pengakuan salah satu perangkat desa yang telah diberhentikan, Muhamad Sudarlin, Pj Kades juga bahkan memberhentikan LPM, kader-kader Posyandu dan KPM.

Akibatnya, penyegelan kantor desa tak bisa dihindari dan menyebabkan kehobohan di Desa Wamorapa.

Baca Juga: KASN Minta Bupati Konkep Jelaskan Dugaan Maladministrasi Soal Nonjob Puluhan ASN

Bahkan, Sudarlin mengungkapkan, pemberhentian massal perangkat desa itu tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang jelas.

Sudarlin menambahkan, karena adanya penyegelan kantor desa, pihak Pemerintah Kecamatan Wakorumba Utara sudah turun ke lokasi untuk mencari solusi atas kisruh pemberhentian perangkat dan lembaga desa yang terjadi di Desa Wamorapa.

Bahkan, menurut pengakuan Sudarlin, pihak kecamatan telah melarang, jangan ada pergantian aparat sampai pemilihan kepala desa definitif.

"Dan kami juga sudah ingatkan, tapi beliau (Pj Kades) bersikukuh dengan kehendaknya atau kesewenang-wenangannya," tutur Sudarlin, Sekretaris Desa Wamorapa yang telah diberhentikan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sementara itu, menurut Sudarlin, belum ada reaksi dari Pj Kades soal penyegelan kantor desa.

Ia menuturkan, jika diberhentikan sebagai perangkat, itu tidak jadi masalah, asal sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Ia mengungkapkan, perangkat yang diberhentikan itu dituduh oleh Pj Kades, bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 pasal 51, yang tidak pernah mereka lakukan.

"Kami dituduh membuat keresahan di dalam masyarakat. Justru sebaliknya, Pj Kepala Desa inilah yang membuat keresahan," ujarnya.

Bahkan, menurut dia, selama ini mereka terus berkantor menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi tiba-tiba langsung diberikan SK pemberhentian, yang juga tanpa adanya rekomendasi camat.

Dan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian massal itu, Pj Kades Wamorapa tidak pernah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.

"Pernah dia ungkapkan, dia larang seluruh perangkat jangan ada yang berkantor, tapi kami berkantor terus," ungkapnya.

Kata Sudarlin, sejak Kamis (10/3/2022), Ruslan telah membuka pendaftaran untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Sabtu (12/3/2022).

Menanggapi ulah Pj Kades Wamorapa yang telah mengeluarkan SK pemberhentian massal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, SK pemberhentian perangkat oleh Pj Kades Wamorapa, harus mendapat rekomendasi camat.

Amaluddin menerangkan, tanpa adanya rekomendasi camat, SK yang dikeluarkan Pj Kades Wamorapa itu tidak berlaku.

Bahkan dengan tegas Amaluddin mengatakan, Dinas PMD tidak mengakui SK Kades Wamorapa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat Wakorumba Utara.

Ia menerangkan, pemberhentian juga harus melalui prosedur yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 mengenai sebab-sebab perangkat desa berhenti.

Baca Juga: ASN di Muna Gelisah Dengar Kabar Mutasi

"Demikian juga hal yang sama pemberhentian lembaga desa harus melalui musyawarah," terang Amaluddin melalui pesan WhatsApp-nya.

Camat Wakorumba Utara, La Muda, mengaku belum mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Kades Wamorapa untuk menerbitkan SK pemberhentian aparat Desa Wamorapa.

Bahkan, La Muda mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian perangkat Desa Wamorapa.

"Jadi saya belum tahu apakah betul itu ada pergantian atau tidak," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sampai berita ini diterbitkan, Pj Kades Wamorapa, Ruslan, belum berhasil dihubungi.(A)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali