KASN Minta Bupati Konkep Jelaskan Dugaan Maladministrasi Soal Nonjob Puluhan ASN

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 11 Maret 2022
0 dilihat
KASN Minta Bupati Konkep Jelaskan Dugaan Maladministrasi Soal Nonjob Puluhan ASN
Bupati Konkep, Amrullah (kiri) dalam suatu kegiatan. Foto: Kardin/Telisik

" Munculnya rekomendasi tersebut akibat adanya aduan masyarakat yang diterima KASN "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Rabu (9/3/2022) kemarin.

Rekomendasi KASN tersebut benomor: B-931/JP.01/03/2022 yang ditujukan ke Bupati Konkep selaku pejabat pembinaan kepegawaian.

Munculnya rekomendasi tersebut akibat adanya aduan masyarakat yang diterima KASN, yakni terdapat pelaksanaan tes kompetensi yang hanya menjadi syarat, untuk menurunkan ASN lain yang bukan keluarga atau pendukung saat Pilkada.

Selanjutnya, pelaksanaan tes kompetensi dinilai tidak transparan, di mana terhadap hal tersebut tidak ada pengumuman dan pemberitahuan terhadap ASN yang bersangkutan.

Kemudian, terdapat ASN yang diindikasi dilantik tanpa mengikuti tes kompetensi sesuai SK Bupati Konkep Nomor 61 Tanggal 27 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Struktural Administrator/Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Baca Juga: Polemik Pelantikan Kasek di Butur Temui Titik Terang, Ikuti SK yang Diterima

"Terdapat ASN yang dilantik tanpa memperhatikan Syarat Penjenjangan Jabatan baik Diklat PIM IV maupun Diklat PIM III (SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 61 Tanggal 27 Januari 2022)," papar KASN dalam rekomendasinya.

Sedikitnya, sebanyak 34 ASN di Konkep masuk dalam lampiran rekomendasi KASN yang meminta penjelasan terhadap bupati.

Dari 34 itu, terbagi dalam beberapa bagian, seperti adanya indikasi dilantik tanpa melalui uji kompetensi, sebanyak 4 orang ASN. Ada pula pelantikan ASN tanpa memperhatikan syarat penjenjangan, sebanyak 9 orang.

Belum lagi, terdapat 4 ASN eselon II yang merangkap jabatan sesuai SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 60 Tahun 2022. Kemudian, ada 17 eselon III yang dinonjob berdasarkam SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 61 Tanggal 27 Januari 2022.

Sesuai dengan SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 60 Tahun 2022, terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi yang dirotasi/mutasi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, atas nama Engku Liotko Dias, S.Pd, NIP: 196605011986101003, di mana sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Daerah Konkep, dirotasi/mutasi ke jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Konkep.

Baca Juga: Bidpropam Polda Sultra Sosialisasi Etika Profesi Polri di Polres Konawe

"Pelapor pada intinya meminta Saudara (Bupati Konkep) untuk membatalkan SK tersebut di atas, dikarenakan adanya maladministrasi dalam pengangkatan, pemberhentian, serta pemindahan ASN di lingkup wilayah pemerintahan Saudara," tulis KASN.

Atas hal tersebut, Bupati Konkep diminta untuk menjelaskan ke KASN terkait persoalan tersebut. KASN juga menekankan, rekomendasinya sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Telisik.id belum bisa terhubung dengan pihat terkait untuk memberikan tanggapannya. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga