PKL Simpang Kayu Besar Deli Serdang Diduga Pakai Listrik Curian, Polisi: Langsung ke PLN
Reporter Medan
Minggu, 23 Juli 2023 / 9:10 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang diduga memakai listrik ilegal alias curian.
Itu terlihat oleh awak media di lokasi, sebagian besar PKL itu menggunakan listrik langsung menyambung dari tiang listrik yang ada diseputaran lokasi. Tanpa ada menggunakan meteran.
Seorang PKL yang ditanya awak media mengaku, mereka telah membayar kepada pihak keamanan dari OKP untuk berjualan di lokasi itu.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Diminta Genjot Anggota Ciptakan Rasa Aman, Polri Watch: Evaluasi Biro SDM
"Kami bayar di sini, perbulannya Rp 500 ribu. Itu sudah lapak sama listriknya. Kami mana tahu listriknya dari mana. Mana ada meterannya bang," ucap sumber ketika diwawancarai awak media, Minggu (23/7/2023) malam.
Sumber mengaku, mereka sudah hampir setahun berjualan di lokasi itu. Tapi tidak pernah datang dari pihak PLN.
"Sudah semua biaya di situ, kami di sini untuk usaha," terangnya.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, AKP Firdaus Kemit ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pencurian arus listrik dilakukan PKL, meminta agar media langsung sampaikan ke pihak PLN.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Janji Tuntaskan Kasus Kriminal
"PLN yang berwenang untuk pencurian arus listrik itu. Kami menunggu laporan dari pihak PLN," terangnya.
Sebagaimana diketahui, PKL yang berada di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa juga meresahkan masyarakat atau pengendara.
Sebab, keberadaan pedagang itu sering menimbulkan kemacetan. Banyak pembeli yang memarkir kendaraan di depan tempat usaha yang berada di atas trotoar di sana. Bahkan, areal parkir berada di bahu jalan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS