Pol PP Bungkam Soal Penegakan Perda Bangunan tak Berizin
Reporter Buton Selatan
Jumat, 17 April 2020 / 1:16 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Selain tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklamasi rumah milik pengusaha Baubau berdarah Tionghoa, Simon alias Cheng-cheng yang berada di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, juga tak memiliki izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau, Muhamad Salim, mengatakan, kegiatan reklamasi lokasi bangunan mewah itu telah lama dilakukan. Namun hingga kini kegiatan reklamasi tersebut tak memiliki dokumen lingkungan.
Namun untuk mengetahui lebih jauh, Muhamad Salim meminta untuk bertanya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait Keterangan Rencana Kerja (KRK) menyangkut kesesuaian rencana tata ruang kota. Sebab Dinas Lingkungan Hidup tak akan menerbitkan rekomendasi apabila tak memiliki KRK dari Dinas PU.
"Jadi tidak ada dokumen lingkungannya itu kegiatan," jelas Muhamad Salim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/04/2020).
Baca juga: Terungkap, Rumah Mewah Milik Pengusaha di Baubau Ilegal
Sementara Kasat Pol PP Kota Baubau, Hanaruddin, memilih tak berkomentar saat ditanya awak media terkait dengan langkah penindakan yang diambil terkait dengan penegakan Perda. Padahal, bangunan itu nyata-nyata menyalahi ketentuan Perda terkait IMB.
"Saya belum bisa berkomentar masalah itu. Nanti dulu ya," ungkap Hanaruddin saat ditemui di kantornya, Kamis (16/04/2020).
Pemilik rumah, Simon Alias Cheng-cheng yang berusaha dikonfirmasi berkali-kali, tidak berhasil. Salah satu orang kepercayaannya, Awal, mengatakan, Cheng-cheng belum bisa ditemui karena masih menerima tamu. Ia berjanji akan mengabarkan kembali jika Cheng-cheng sudah bersedia diwawancara. Di waktu yang berbeda, Cheng-cheng tidak bisa ditemui karena sedang keluar.
Perlu diketahui, pembangunan rumah tanpa izin atau ilegal ini menjadi contoh buruk untuk masyarakat sekitar. Pasalnya, beberapa rumah di lingkungan Bone-bone Morikana juga tengah membangun dengan mereklamasi pantai. Hal ini yang kemudian membuat pemerintah kelurahan maupun pengawas pesisir pantai kewalahan dalam menjalankan aturan sesuai dengan tupoksinya. Lebih ironi lagi, pemilik rumah tersebut tidak terdaftar dalam data kelurahan.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Ran