Terungkap, Rumah Mewah Milik Pengusaha di Baubau Ilegal
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 14 April 2020
0 dilihat
Kadis Perizinan Kota Baubau dan rumah mewah milik pengusaha Tionghoa kota Baubau, Simon alias Cheng-cheng. Foto: Deni Djohan/ Telisik.
" Saya pernah dipanggil langsung pak wali. Pak wali pertanyakan apakah kelurahan pernah memberikan izin terkait pembangunan itu atau tidak. Saya jawab dengan tegas, tidak pernah. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Setelah melakukan pengecekan data, bangunan mewah milik pengusaha Tionghoa, Simon alias Cheng-cheng yang berdiri diatas reklamasi benar tak memiliki izin atau ilegal.
Kepala Dinas Perizinan Kota Baubau, Armin mengatakan, pihaknya sudah mengcrosscheck data bangunan yang diketahui pendiriannya dimulai tahun 2013 itu. Alhasil, tak ada nama Simon alias Cheng-cheng maupun istrinya, Emilia Simon yang terdaftar di Dinas Perizinan.
"Untuk tahun 2013 tidak ada nama itu," tulis Armin melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (14/04/2020).
Saat ini, pihaknya tengah mengcrosscheck kembali data untuk tahun berikutnya dalam hal ini tahun 2014/2015.
"Kita sedang buka file tahun berikutnya," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Baubau Izinkan Pembangunan Rumah Pribadi di Atas Lahan Reklamasi
Pendirian bangunan ilegal milik Cheng-cheng, yang terletak di Kelurahan Bone-Bone ini telah menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar. Faktanya, beberapa rumah pribadi juga tengah melakukan pembangunan dengan cara reklamasi atau menimbun laut.
Pemerintah kelurahan selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kota Baubau beberapa kali mendatangi Cheng-cheng guna mempertanyakan semua izin atas pendirian bangunan tersebut. Sebab tak pernah ada pemberitahuan secara resmi atas pembangunan tersebut. Bahkan, lurah setempat, Muhamad Firman mengaku pernah dipanggil langsung Wali Kota Baubau, AS. Tamrin, guna mempertanyakan izin bangunan tersebut.
"Saya pernah dipanggil langsung pak wali. Pak wali pertanyakan apakah kelurahan pernah memberikan izin terkait pembangunan itu atau tidak. Saya jawab dengan tegas, tidak pernah," kata lurah Bone-bone, Muhamad Firman.
Baca juga: Izin Bangunan Rumah Pengusaha di Baubau Belum Terdaftar
Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disebutkan, setiap jenis kegiatan dan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. Apabila tak dimiliki dokumen lingkungan maka yang bersangkutan diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar dan minimal Rp1 miliar.
"Semua izinnya tidak ada itu termasuk izin lingkungan. Karena tidak pernah ada arsip atau dokumen sejenisnya di kantor ini," pungkas Muhamad Firman.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin