Bupati Konawe: Puasa Ramadan Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Bupati Konawe: Puasa Ramadan Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat diwawancara oleh awak media. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Kita tak boleh lantas membuat kita menjadi ketakutan. Kita harus tetap bekerja, beribadah, dan melakukan hal-hal produktif lainnya. "

KONAWE, TELISIK.ID - Ibadah puasa Ramadan merupakan keutamaan yang harus dijalankan umat Islam, meski dijalani dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Mengingat wabah pandemi COVID-19 yang merajalela di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten Konawe telah memasuki tahun kedua.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan, hikmah Ramadan yang paling prinsip, yakni bagaimana pemeluk agama Islam tetap khusyuk dalam beribadah di tengah kenyataan wabah yang bisa menular kapanpun dan di manapun ia berada.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Sultra ini menambahkan, semangat beribadah tak boleh luntur, apalagi bulan suci Ramadan ini merupakan bulan yang penuh ganjaran dengan pahala yang berlipat ganda.

 

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat memberikan pengarahan kepada Kepala Desa.Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

 

"Kita tak boleh lantas membuat kita menjadi ketakutan. Kita harus tetap bekerja, beribadah, dan melakukan hal-hal produktif lainnya," ujar mantan Ketua DPRD Konawe ini kepada Telisik.id, Kamis (15/4/2021).

Lebih lanjut, Bupati Kery mengatakan, menjalani ibadah puasa di masa pandemi COVID-19 melatih seseorang untuk lebih sabar.

Baca juga: Kehilangan Pekerjaan Karena Usia, Kini Hanya Berharap Pemberian Orang

Sabar dalam artian bukan cuma sekadar menahan dahaga dan hawa nafsu, namun juga sabar dalam menjaga sistem kekebalan tubuh sehingga ibadah puasa yang dijalankan tidak terganggu.

"Artinya, beban puasa kita memang makin berat. Tetapi kita harus bisa atasi itu. Jangan jadi alasan kita untuk lalai dalam beribadah. Tetap harus berbuat baik, giatkan ibadah dan petik pahala puasa sebanyak-banyaknya," tambah Kery.

 

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bersama Ketua DPRD Konawe, Kapolres Konawe, OPD, dan Kepala Desa pada Musrenbang di Unaaha.Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

 

Bupati Konawe dua periode itu melanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengikuti arahan pemerintah pusat menyangkut kebijakan ibadah puasa Ramadan di masa pandemi COVID-19.

Salah satunya, ibadah tarawih yang juga boleh dilakukan dalam masjid, namun tetap tak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Antara lain, menjaga jarak antara jamaah satu dan lainnya, serta wajib memakai masker saat mengerjakan ibadah salat tarawih.

"Tarawih sudah dibolehkan, namun kita terus ingatkan tetap patuhi Prokes COVID-19. Kita harus bisa menjaga kesehatan diri maupun orang lain. Apa yang menjadi tuntutan agama, tetap kita lakukan. Jangan lupa, faktor kesehatan" ungkap Kery Saiful Konggoasa.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui kementerian agama RI telah membolehkan salat tarawih berjamaah di masjid, namun dengan Protokol Kesehatan COVID-19.

Baca juga: Operasi Keselamatan, Polres Konsel Tindak Pelanggaran Kasat Mata dan Protokol Kesehatan

Kementerian Agama (Kemenag) Konawe membolehkan warga untuk salat berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Kemenag Konawe, Muhammad Nasir saat di hubungi awak media Telisik.id membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat edaran Kemenag RI Nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri serta juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Syawal 1442 Hijriyah.

"Tidak ada pelarangan salat berjamaah di masjid, berdasarkan surat dari Kemenag, dan Fatwa MUI," terang Muhammad Nasir.

Salat berjamaah boleh dilakukan di masjid kata dia, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan jamaah menerapkan jaga jarak saf.

Muhammad Nasir menuturkan, tak ada imbauan khusus untuk warga Konawe terkait panduan beribadah Ramadan selama pandemi, karena semua telah jelas sesuai SE Kemenag dan fatwa MUI. Adv (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga