Polda Sultra Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot Saat Bentrokan di Kendari

Andi May

Reporter

Kamis, 06 Januari 2022  /  9:55 pm

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat diwawancarai awak media, Foto: Andi May/Telisik.id

KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang sopir angkot saat bentrokan di Kota Kendari, Kamis (16/12/2021) lalu.

Diketahui, pada peristiwa bentrokan, korban berinisial A (23), kebetulan lewat di sekitaran Kendari Beach mengemudikan mobil angkot miliknya, lalu terbunuh akibat pengeroyokan beberapa kelompok pemuda saat itu.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko dalam keterangan persnya.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku pembunuhan berinisial ID dan AH menggunakan sebilah parang dan kayu balok.

Baca Juga: Pasca Bentrok di Kendari, Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Diduga Provokator dan 1 Orang Diduga Penganiayaan

Baca Juga: Mengenal Tambelo, Panganan Ekstrim Khas Sulawesi Tenggara

"ID memukul korban dengan menggunakan kayu balok sampai korban terjatuh, sedangkan AH mengayunkan sebilah parang pada leher korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Bambang Wijanarko, Kamis (6/1/2022).

Kedua pelaku, lanjut Bambang Wijanarko, ditangkap di pulau laonti, Kamis (6/1/2022) pukul 00.20 Wita.

"Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP," tutur Bambang Wijanarko.

Diberitakan sebelumnya, akibat bentrokan tersebut lapak pedagang yang berada di sekitaran bentrok menjadi korban amukan massa dan beberapa mobil angkot dibakar massa. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin