Polisi Gencar Ungkap Pinjol Ilegal, YLKI: Nanti Disentil Presiden Baru Bergerak
Reporter Jakarta
Sabtu, 16 Oktober 2021 / 7:15 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Maraknya penggerebekan oleh pihak kepolisian terhadap jaringan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal, mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Menurutnya, aparat Kepolisian ini masih lamban untuk bertindak. Kecuali ketika ada sentilan Presiden dan kasus tersebut menjadi viral.
Padahal, ada lebih banyak kasus lain yang tidak viral dan sebenarnya sangat membutuhkan bantuan namun minim perhatian dan pertolongan.
"Kalau saya amati polisi baru bertindak cepat setelah ada sentilan dari Presiden, di sisi lain kalau kasusnya viral di media sosial. Tapi sebenarnya ada ribuan kasus yang tidak viral, siapa yang memperhatikan itu, ini memang solusinya harus dari sisi hulu, sehingga tidak terjadi terus menerus," kata Tulus dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Bahkan dia menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlambat dalam mengantisipasi praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Mengingat, kemunculan fenomena pinjol ilegal sendiri sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, namun baru disikapi serius di penghujung 2021.
"Menurut saya presiden (Jokowi) menyentil (pinjol ilegal) itu agak terlambat. Karena fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir, sehingga kejadian demi kejadian terus mewabah seperti pandemi," katanya.
Lebih lanjut, Tulus menjelaskan, YLKI dalam tiga tahun terakhir banyak menerima aduan masyarakat terkait dengan pinjaman online.
"70 persen diantaranya laporan mengenai pinjol ilegal," terangnya.
Meski begitu, Tulus mengaku, laporan masyarakat tersebut tidak disikapi secara serius oleh lembaga terkait. Alhasil, keberadaan pinjol ilegal kian tumbuh subur di tataran masyarakat.
"Sudah kami sampaikan kemana-mana, tapi tidak ada follow up yang memadai. Sehingga kejadian demi kejadian terus mewabah seperti pandemi," ujarnya.
Selain itu, Tulus menambahkan, sebanyak 30?ri pengaduan yang ada di YLKI dari fintech atau pinjol ilegal.
Menurutnya, baik legal maupun ilegal, sebenarnya sama saja terutama dari metode penagihan.
"Ini yang saya kira menjadi PR bagi pemerintah dan Satgas Waspada Investasi, dan khususnya kepolisian, karena ini menjadi tekanan psikologis yang masih bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 7 Orang Jaringan Pinjol Ilegal, Gaji Rp 20 Juta hingga Teror Korban
Baca Juga: Motor dan Mobil Anda Masih Pakai Bensin, Siap-Siap Temui Akhir Riwayat
“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Johnny dalam keterangan persnya di Istana.
Johnny menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.
“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, pihaknya juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” katanya.
Politisi NasDem itu mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha