KPK Didesak Panggil Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
KPK Didesak Panggil Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR
Plt Jubir KPK. Ali Fikri. Foto: Repro kompas.com

" Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pihaknya melaporkan dua menteri itu berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR.

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," kata Alif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Alif menilai, investigasi pemberitaan media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal.

Selanjutnya, ia meminta KPK mendalami lebih jauh terkait dugaan adanya penggunaan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis PCR.

“Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.

Bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi sorotan karena harganya dinilai masih kemahalan. Ditambah lagi, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Namun setelah mendapat kritikan, pemerintah mengubah aturan tersebut. Penumpang yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen, tidak perlu PCR.

Menaggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan telah menerima aduan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Kami mengkonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud (partai Prima)," kata Ali di Gedung KPK Jakarta.

Ali memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut.

Sebab, tahapan tersebut penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Baca Juga: Buntut Laporan Curang, Kemenpan-RB Didesak Lakukan Seleksi Ulang CPNS 2021

Baca Juga: Tewas di Tempat, Vanessa Angel Terlempar 3 Meter Tak Pakai Sabuk Pengaman

"Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga