Bareskrim Tangkap 7 Orang Jaringan Pinjol Ilegal, Gaji Rp 20 Juta hingga Teror Korban
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 15 Oktober 2021
0 dilihat
Suasana konferensi pers terkait pinjaman online ilegal di Lobi Bareskrim Polri. Foto : Humas Polri
" tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp 15-20 juta per bulannya "
JAKARTA, TELISIK.ID – Bareskrim Polri menangkap jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, penyidik Polri menangkap setidaknya tujuh orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Diketahui, tujuh tersangka jaringan pinjol salah satunya terkait kasus seorang ibu rumah tangga berinisia WPS (38) Warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah memutuskan gantung diri karena terlilit utang di perusahaan pinjol, belum lama ini.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Pol Helmy dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta. Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
“Selanjutnya, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara," ujar Helmy.
Selain itu, Helmy mengungkapkan, tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp 15-20 juta per bulannya.
Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Baca Juga: Motor dan Mobil Anda Masih Pakai Bensin, Siap-Siap Temui Akhir Riwayat
Baca Juga: Hari Ini Penerbangan Internasional ke Bali Mulai Dibuka untuk 19 Negara
"(Gajinya) antara Rp 15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," katanya.
Pendana yang dimaksud, kata Helmy, adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial ZJ yang sedang diburu oleh polisi. Namun, asal WNA itu masih dirahasiakan oleh polisi.
Helmy menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berbeda-beda terkait dengan lama kerjanya sebagai desk collection tersebut.
"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan variatif, ada yang setahun malahan," papar Helmy.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online," ucap Helmy.
Dari lokasi tersebut, didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha