Polisi Ingatkan Warga Tak Lakukan Sweeping Selama Ramadan
Reporter Medan
Kamis, 23 Maret 2023 / 7:47 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra dengan tegas mengatakan, agar kelompok masyarakat tidak melakukan sweeping selama bulan Ramadan 1444 Hijiriah.
"Saya ingatkan kepada siapapun, jangan ada melakukan sweeping dan mengarah kepada perbuatan tawuran serta menganggu ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) selama bulan ramadan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Kamis (23/3/2023).
Jenderal bintang dua itu mengajak masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci ramadan.
Baca Juga: Walhi Desak Pemda Konawe Selatan Hentikan Aktivitas PT Marketindo Selaras
"Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan petasan, itu mengganggu seluruh masyarakat, tidak hanya yang menjalankan puasa maupun ibadah lainnya. Tarawih dan lainnya," ungkapnya.
Selain itu, Polda Sumatera Utara dan Polres sejajarannya akan melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk memastikan agar tidak terjadi praktik menyimpang dan ilegal.
"Judi dan narkoba akan kami tindak, seluruh penyakit masyarakat yang meresahkan akan kami tindak. Selain itu, kerumunan dan aktivitas geng motor bisa menyebabkan tawuran akan ditindak.
Aksi aksi tawuran yang disebabkan sahur on the road atau apapun bentuknya kegiatan yang menimbulkan gangguan Kamtibmas itu menjadi sasaran selama operasi pekat, sebelum melaksanakan operasi khusus berupa Operasi Ketupat Toba tahun 2023 menghadapi perayaan Idul Fitri.
"Jadi kami juga berharap dukungan dari masyarakat untuk sama sama menjaganya Kamtibmas," terangnya.
Terpisah, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendukung anggota Polri untuk menjaga Kamtibmas bersama. Termasuk selama bulan Ramadan 1444 Hijiriah.
"Pastinya, selama bulan ramadan. Kita menghargai masyarakat yang melaksanakan puasa dan ibadah puasa. Sama-sama kita saling menghormati dan menghargai," kata Bobby Nasution.
Selain itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga meminta agar seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata untuk menutup usahanya sementara. Terutama sejak 22 Maret sampai 22 April 2023.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Sudah ada surat edaran yang telah kami terbitkan," tambahnya.
Baca Juga: 73 Honorer Tenaga Teknis Mulai Seleksi CAT
Ada pun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, spa dan bar.
Sedangkan usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari dan tidak menjual minuman beralkohol.
"Apalagi yang kegiatan usaha itu dekat dengan rumah ibadah. Itu harus diperhatikan ya, surat edaran harus dipatuhi," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS