Walhi Desak Pemda Konawe Selatan Hentikan Aktivitas PT Marketindo Selaras

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Kamis, 23 Maret 2023
0 dilihat
Walhi Desak Pemda Konawe Selatan Hentikan Aktivitas PT Marketindo Selaras
Walhi Sulawesi Tenggara mendesak Pemda Konawe Selatan menghentikan aktivitas PT Marketindo Selaras yang diduga melakukan penggusuran dan tindakan kriminalisasi kepada masyarakat. Foto: Ist.

" Walhi mengatakan, tanah yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat mereka menggantungkan hidupnya selama ini, telah dirampas oleh PT Marketindo Selaras "

KENDARI.TELISIK.ID - PT. Marketindo Selaras adalah perusahaan perkebunan tebu, yang kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif warga di Kecamatan Angata, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut adalah hasil akuisisi dari perusahaan sebelumnya yang telah pailit yaitu PT Sumber Madu Bukari. Sejak berhasil mengakuisisi PT Sumber Madu Bukari pada tahun 2003, PT Marketindo Selaras kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat, bahkan sampai melakukan kriminalisasi dan penganiayaan terhadap masyarakat.

Sebelumnya masyarakat telah melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara terkait kriminalisasi yang diduga dilakukan PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata, Konawe Selatan. Dugaan penganiayaan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh salah satu Humas PT Marketindo Selaras kepada salah seorang ibu bernama Lihartin.

Kronologis kejadian berawal pada 3 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, Lihartin dan suaminya yang berada di lahan perkebunannya seluas 2 hektare lebih yang berlokasi di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, didatangi oleh Humas perusahaan perkebunan tebu PT Marketindo Selaras, sebanyak 4 orang dan 1 oknum aparat kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan lengkap dengan bulldozer, dengan tujuan untuk melakukan penggusuran lahan milik Lihartin.

Tak hanya itu, Lihartin dan suaminya Paris tak terima lahannya digusur, sehingga berusaha menghalangi bulldozer milik perusahaan dan terjadilah perdebatan. Setelah beberapa saat datanglah pimpinan Humas PT Marketindo Selaras dengan dikawal 3 oknum anggota kepolisian.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Dikepung Warga Tuntut Dugaan Penganiayaan Humas PT Marketindo Selaras

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, Andi Rahman mengatakan, tanah yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat mereka menggantungkan hidupnya selama ini, telah dirampas oleh PT Marketindo Selaras yang tiba-tiba saja datang melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat.

Anehnya, perusahaan ini belum memiliki Izin Lingkungan, Hak Guna Usaha maupun Izin Usaha Perkebunan.

"Kami mengharapkan Pemda Konawe Selatan menghentikan aktivitas PT Marketindo Selaras," tegas Andi Rahman, Kamis (23/3/2023) di Kendari.

Ia menambahkan, hampir 27 tahun perusahaan ini berada di wilayah Kecamatan Angata dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tapi tidak ada upaya penindakan oleh Pemda Konawe Selatan maupun aparat penegak hukum.

"Menurut pasal 9 Permentan No. 5 Tahun 2019 itu kan jelas, tentang tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian telah mewajibkan memiliki Izin Lingkungan dan Hak Guna Usaha," imbuhnya.

Sementara Ketua Bidang Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, Ardianto mengatakan, pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras adalah kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat, dan parahnya lagi sampai terjadi kriminalisasi dan penganiyaan terhadap masyarakat pemilik lahan.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Sesama Pekerja Tambang di Morosi Berbuntut Panjang

"Kami minta dengan tegas agar Pemda Konsel dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas ilegal PT Markerindo Selaras," ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat yang juga ketua kolompok tani Kecamatan Angata, Kadir Masa mendesak Pemda Konawe Selatan segera mengambil sikap dan turun langsung ke lokasi untuk melihat sendiri apa yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras, sekaligus menindaklanjuti kekerasan dan kriminalisasi yang sering dialami masyarakat.

Ia menambahkan, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Angata menilai pihak perusahaan sudah sangat semena-mena melakukan kekerasan terhadap warga pemilik tanah. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga