Polisi Sita Aset Rp 145 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Apin BK
Reporter Medan
Selasa, 18 Oktober 2022 / 9:00 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Bangunan eks kafe Massa Kok Tong, milik bos judi online Apin BK yang berada di Kompleks Cemara, di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara disita polisi, Selasa (18/10/2022), petang.
Gedung eks kafe seharga Rp 14 miliar diduga dibeli Apin BK dari hasil perjudian itu disita dari tim Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tanpa ada perlawanan.
Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra membenarkan adanya kegiatan penyitaan itu.
"Hari ini, ada sekitar 5 bangunan atau aset milik Apin BK alias Jonni yang disita. Diantaranya di Jalan Palem, Jalan Bakau, Jalan Cemara dan terakhir disini (bangunan eks massa kok tong). Aset ini jumlahnya Rp 14 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Megah Senilai Rp 30 Miliar Milik Bos Judi Apin BK Disita Polisi
Diakuinya, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresrimsus Polda Sumatera Utara berjalan dengan maksimal. Aset yang berada di Jalan Palem senilai Rp 30 miliar, di Jalan Bakau Rp 21 miliar, eks shorum mobil atau Jalan Cemara Rp 8 miliar dan eks warung kopi Rp 14 miliar.
"Hari ini disita aset senilai Rp 73 miliar. Dalam perkara ini, penyidik sedang melakukan pengembangan. Sesuai dengan data. Ada sekitar 26 aset dan sampai saat ini disita 22 aset dengan jumlah Rp 145,7 miliar. Pekerja ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Akan tetapi, penyitaan di gedung Massa Kok Tong itu membuat penghuni gedung itu menjadi kebingungan dan dengan terburu buru mengangkat seluruh barang yang ada di dalam rumah.
"Memang kami ada dikasih tahu sama bos (pengelola) usaha. Tapi sewa tempat ini seharusnya habis di bulan 2 tahun 2023 mendatang. Makanya jadi buru buru kami angkat barang kami," kata seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya
Wanita ini merupakan pekerja di tempat usaha itu. Dia juga menetapkan di dalam gedung itu, karena disediakan oleh pihak pengelola usaha.
"Kami berharap setalah usaha ini disita. Kami masih diterima bekerja di tempat usaha lainnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus perjudian ini. Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya. Semua tersangka sudah diamankan. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga: Tiba di Bandara, Polisi Bawa Bos Judi Apin BK dengan Tangan Diborgol
Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara juga sudah menyita aset rumah mewah berjumlah 16 unit di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di gedung itu rupanya dijadikan markaa judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D,
Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin