Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Kendari, Diduga Libatkan Warga Binaan Lapas

Erni Yanti

Reporter

Rabu, 29 Januari 2025  /  4:21 pm

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara ungkap temuan Narkotika jenis Sabu dari beberapa tersengka. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kendari. Dalam kasus ini, sejumlah tersangka diduga terhubung dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, polisi menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Beberapa di antaranya berperan sebagai kurir dengan sistem "tempel", di mana mereka menerima barang dari pihak tak dikenal, menyimpannya, lalu menjualnya kembali.

Dalam beberapa kasus, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Para pelaku hanya berkomunikasi melalui pesan singkat atau aplikasi WhatsApp.

Penggerebekan yang dilakukan pada 7, 13, 22, dan 27 Januari 2025 berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai lokasi, termasuk rumah kontrakan, laci meja, bawah kursi, hingga di bawah pohon.

Hasil penyelidikan mengungkap, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan menerima perintah melalui komunikasi ponsel. Hal ini membuat pelacakan rantai distribusi menjadi lebih sulit.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu Jaringan Napi Rutan Kelas II B Raha

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyebut beberapa tersangka diperintah oleh bandar narkoba yang berkomunikasi dengan mereka dari jarak jauh.

“Salah satu tersangka mengaku menerima paket sabu dari seorang warga binaan Lapas Kendari yang dikenal dengan nama samaran ‘Om Kumis’,” ungkap Kombes Pol Bambang.

Menurutnya, banyak tersangka tergiur keuntungan ekonomi dari bisnis haram ini. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Lapas Kendari untuk memastikan dugaan keterlibatan warga binaan dalam jaringan ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kalapas Kendari. Fakta di lapangan menunjukkan ada indikasi komunikasi antara tersangka dan warga binaan. Namun, kami masih mendalami apakah warga binaan itu berperan sebagai operator atau hanya digunakan namanya untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan

7 Januari 2025

Lokasi: Desa Pakuraya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe

Tersangka: AS (39), ibu rumah tangga

Barang bukti: 48 paket sabu dengan berat bruto 1.004,3 gram

Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penggerebekan di rumah AS dan menemukan 9 saset kecil sabu dengan berat 0,5 gram per saset. Setelah penggeledahan lebih lanjut, ditemukan total 48 paket sabu.

13 Januari 2025

Lokasi: Kampung Jawa, Desa Merosi, Kecamatan Merosi, Kabupaten Konawe

Tersangka: AS (27), pekerja swasta

Barang bukti: 49 paket sabu dengan berat bruto 30,26 gram

Tersangka AS diketahui menerima sabu dari seseorang berinisial AO melalui sistem tempel. Ia bertugas mengemas sabu ke dalam paket kecil sebelum disebar sesuai arahan AO.

22 Januari 2025

Lokasi: BTN Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari

Tersangka: AH (29) dan DD (29)

Barang bukti: 42 paket sabu dengan berat bruto 81,22 gram

Penggerebekan di rumah kontrakan AH menemukan 3 paket sabu dengan berat bruto 11,12 gram. Sementara dari DD, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat bruto 70,10 gram. Keduanya menggunakan modus yang sama, menerima sabu melalui sistem tempel lalu mengemasnya ke dalam paket kecil.

21 Januari 2025

Lokasi: Tidak disebutkan

Tersangka: TK (38)

Baca Juga: Siswi di Baubau Dirudapaksa Berulang Kali hingga Hamil 7 Bulan

Modus: Kurir narkoba

TK menyembunyikan sabu di dalam jam tangan dan di bawah pohon sesuai instruksi seseorang berinisial R.

27 Januari 2025

Lokasi: Sebuah kos di Kendari

Tersangka: AC (24)

Barang bukti: Sabu disimpan dalam boks es krim, tempat headset, dan di bawah karpet kamar tidur

AC diduga terhubung dengan jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kendari oleh seorang napi yang dikenal dengan nama "Om Kumis". Ia menerima sabu melalui sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan jaringan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara. Polda Sultra terus mendalami keterlibatan warga binaan dalam kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menutup celah komunikasi ilegal yang dimanfaatkan oleh para bandar. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS