Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu Jaringan Napi Rutan Kelas II B Raha

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 26 Januari 2025
0 dilihat
Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu Jaringan Napi Rutan Kelas II B Raha
Tersangka, DS (pakai daster) saat diamankan personil Satres Narkoba Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Satres Narkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan narapidana Rutan Kelas II B Raha "

MUNA, TELISIK.ID – Satres Narkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan narapidana Rutan Kelas II B Raha.

DS ditangkap di sebuah counter pulsa di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, setelah polisi menerima laporan bahwa ia akan melakukan transaksi narkoba.

Tim Opsnal Narkoba langsung mengamankan tersangka saat sedang menunggu pembeli sabu.

“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, Minggu (26/1/2025).

Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB), termasuk 16 sachet sabu dengan berat total 10,98 gram bruto, alat hisap, silet, timbangan digital, dan pipet berbagai ukuran, serta tas berisi plastik kosong, pirex, tutup botol, serta handphone.

Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu

Selain itu, ditemukan juga 10 pipet kecil dengan sachet sabu yang sudah ditempel di sekitar rumah tersangka.

Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang napi di Rutan Kelas II B Raha berinisial JM.

DS mengaku diarahkan oleh JM untuk mengambil paket sabu yang disembunyikan di atas mobil open cup di Jalan Jati, Kelurahan Butung-Butung, dalam bungkusan sabun Daia.

Saat polisi melakukan pengembangan kasus ke Rutan Kelas II B Raha, Kepala Rutan, Muhamad Asril Yasin, langsung merespons. Namun, JM membantah keterlibatannya dan mengaku tidak mengenal DS.

Untuk memastikan kebenarannya, pihak kepolisian melakukan interogasi dengan menyambungkan DS dan JM melalui video call. DS mengidentifikasi JM sebagai orang yang menyuruhnya mengambil sabu.

“Tersangka menyebut bahwa JM-lah yang menyuruhnya mengambil sabu,” jelas AKP Asrun.

DS kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.

Sementara itu, Karutan Muhamad Asril Yasin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bila JM terbukti terlibat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Poleang Timur Bombana

“Jika terbukti, kami akan beri sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Rutan, Asril mengatakan bahwa pihaknya secara rutin menggelar razia di blok hunian warga binaan.

“Razia dilakukan dengan koordinasi bersama Polres dan BNNK,” tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga